Amankan Pajak, Indonesia-AS Sepakat Bertukar Dokumen Transfer Pricing

Martha Ruth Thertina
2 Juli 2018, 11:16
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Leli Listianawati menjelaskan Indonesia membidik pertukaran CbCR dengan semua negara kecuali Israel yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Menurut Leli, banyaknya negara yang dibidik lantaran Indonesia ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai kegiatan perusahaan multinasional di berbagai negara yang selama ini sangat sulit didapatkan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama pernah menjelaskan data CbCR dari berbagai negara utamanya bakal digunakan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Namun, ia tidak menutup kemungkinan data bakal digunakan untuk memecahkan kasus-kasus lama penghindaran pajak. “Lebih sifatnya preventif walaupun untuk dipakai represif juga bisa,” kata dia.

(Baca juga: Ditjen Pajak Segera Terima Data Keuangan WNI dari 79 Negara)

Adapun penandatanganan BCAA terkait CBCR antara Indonesia dan AS dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group. Pertemuan ini dilaksanakan oleh The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) pada 11-14 Juni 2018 di Vaduz, Liechtenstein.

PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara/yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka peer review tahap kedua untuk pelaksanaan pertukaran informasi (Exchange of Information) terkait pajak yang dilakukan berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request (EOIR). Tujuannya, untuk menilai kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi terkait. Indonesia termasuk yang disidang.

Proses penilaian terhadap Indonesia dilakukan baik dari sisi perangkat hukum yang dimiliki, maupun dari sisi pelaksanaan EOIR, dengan periode yang dinilai adalah Juli 2014 sampai Juni 2017.

Sebelumnya, Global Forum telah melakukan peer review tahap pertama pada 2011 dan 2014. Setelah penilaian tersebut, sesuai rekomendasi Global Forum, Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...