Lapor SPT Tahun Lama, Ini Saran Ditjen Pajak Jika Bukti Potong Hilang

Martha Ruth Thertina
27 Maret 2018, 15:40
E-FILING MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3). E-filing adalah sistem pelaporan pajak

“(Tanpa bukti potong) akibatnya tidak ada pengkreditan pajak, sehingga mesti membayar pajak sebesar PPh terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong. Di sinilah perlunya meminta dan menyimpan bukti potong secara tertib,” ucapnya.

Adapun wajib pajak bisa menyampaikan SPT tahun lama dengan semua jalur, baik secara langsung dengan mendatangi KPP, melalui pos/jasa kurir, atau secara online. Pembayaran denda keterlambatan bisa dilakukan wajib pajak setelah KPP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Jadi ditunggu STP-nya saja dan dibayar nanti dengan billing system melalui bank persepsi atau kantor pos,” kata dia. Besaran denda keterlambatan yang harus dibayar yaitu Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk tahun pajak 2017, batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret 2018 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. Bila melapor lewat dari tanggal tersebut, maka wajib pajak bakal dikenakan denda keterlambatan.

(Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...