Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Pengusaha Malaysia yang Ditahan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal penahanan sembilan mobil mewah milik pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh Kiek Lun. Sampai akhirnya, pihak Kenneth melaporkan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) ke Kejaksaan Agung.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologi penahanan mobil mewah tersebut, dimulai pada kisaran tahun 2019-2020. Saat itu, dilakukan impor sementara untuk mobil tersebut.
Dia menjelaskan, proses impor melalui prosedur impor sementara menggunakan dokumen Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Namun masa berlaku ATA Carnet telah habis pada 2021.
Sehingga Bea Cukai Soetta mengirimkan surat pemberitahuan terkait klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Dari situ, Bea Cukai Soetta kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan barang.
Namun setelah enam bulan sejak surat klaim diterbitkan, tidak terdapat penyerahan jaminan tunai. Bea Cukai langsung menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) untuk sembilan unit mobil tersebut dengan total denda Rp 8,98 miliar.
Pada Desember 2022, pembayaran SPSA memasuk masa jatuh tempo (60 hari sejak diterbitka) tapi belum dibayar oleh pihak Kenneth. Bea Cukai kemudian melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat teguran pada 5 Desember 2022.