Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Pengusaha Malaysia yang Ditahan

Ferrika Lukmana Sari
7 Mei 2024, 17:58
Bea Cukai
Bea Cukai
Gedung Bea Cukai
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal penahanan sembilan mobil mewah milik pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh Kiek Lun. Sampai akhirnya, pihak Kenneth melaporkan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) ke Kejaksaan Agung.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologi penahanan mobil mewah tersebut, dimulai pada kisaran tahun 2019-2020. Saat itu, dilakukan impor sementara untuk mobil tersebut.

Dia menjelaskan, proses impor melalui prosedur impor sementara menggunakan dokumen Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Namun masa berlaku ATA Carnet telah habis pada 2021.

Sehingga Bea Cukai Soetta mengirimkan surat pemberitahuan terkait klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Dari situ, Bea Cukai Soetta kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan barang.

Namun setelah enam bulan sejak surat klaim diterbitkan, tidak terdapat penyerahan jaminan tunai. Bea Cukai langsung menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) untuk sembilan unit mobil tersebut dengan total denda Rp 8,98 miliar.

Pada Desember 2022, pembayaran SPSA memasuk masa jatuh tempo (60 hari sejak diterbitka) tapi belum dibayar oleh pihak Kenneth. Bea Cukai kemudian melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat teguran pada 5 Desember 2022.

"Dalam kurun waktu 21 hari sejak surat teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soetta menerbitkan surat paksa pada 26 Desember 2022," kata Gatot dalam keterangan resmi, Selasa (7/5).

Kenneth Diminta Bayar Tagihan Rp 11,8 Miliar

Gatot mengatakan, pihak Kenneth tidak melakukan pembayaran tagihan hingga dua hari setelah surat paksa diserahkan. Maka itu, Bea Cukai langsung menerbitkan urat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada 16 Maret 2023.

Sampai dengan Mei 2024, kata Gatot, pihak Kenneth belum juga membayar tagihan, yang membuat nilai tagihan dan bunga meningkat menjadi Rp 11,8 miliar. Nilai tagihan ini berpotensi mencapai Rp 13,1 miliar pada November 2024.

Di sisi lain, Gatot memastikan sembilan mobil tersebut dalam kondisi aman. Sementara terkait laporan Kenneth ke pihak Kejagung, Bea Cukai akan mengikuti aturan yang berlaku.

Gatot juga membuka kesempatan kepada pihak Kenneth untuk bertemu maupun membahas masalah mobil mewah ini. "Kami sangat terbuka untuk membahasnya dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut," katanya.

Daftar 9 Mobil Mewah yang Disita Bea Cukai:

  1. Rolss Royce Phantom
  2. Aston Martin vantage Couple (lime)
  3. Lamborgihi Huracan LP610-4 White
  4. Aston Martin DB11 V12 Coupe
  5. Aston Martin Vantage Coupe
  6. McLaren 720S Onyx Black
  7. Lamborghini Huracan LP580-2 Spider Red
  8. Lamborghini Aventador S Roadster
  9. Lamborghini Aventador SVJ

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...