Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pengusaha Diduga Ekspor Fiktif dan TPPU

Ameidyo Daud Nasution
2 November 2017, 19:39
Peti pelabuhan
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi aktivitas bongkar muat kontainer.

Berdasar audit investigasi, kasus PT. SPL juga menyebabkan kerugian negara dengan nominal Rp 118 miliar. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penyidik bea cukai telah mengamankan FL sebagai Direktur Utama dan BS selaku Direktur Keuangan PT. SPL sebagai tersangka TPPU.

Heru menjelaskan penyitaan tindak pidana ini dengan barang bukti apartemen senilai Rp 700 juta, polis asuransi dengan nilai melebih Rp 1 miliar, 16 rekening dengan nilai di atas Rp 6,7 miliar, tanah dan bangunan dengan nominal Rp 23 miliar, hingga mesin tekstil senilai Rp 1 miliar. "Itu berhasil kami bekukan semua," kata Heru.

(Baca juga: Setahun Berdiri, Pusat Logistik Sumbang Rp 157 Miliar ke Negara)

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan selain TPPU, para tersangka juga diancam dua pasal yakni 102 huruf F dan Pasal 103 UU Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun mendekam dalam penjara. Hal ini disampaikan dirinya agar para importir kawasan berikat tidak main-main terhadap penyelewengan kawasan tersebut. "Denda maksimal juga mencapai Rp 5 miliar," katanya.

Sri Mulyani meminta Ditjen Bea Cukai untuk mengembangkan kejadian seperti ini mengingat ada 1.400 kawasan berikat yang ada di seluruh Indonesia. Fungsi kawasan tersebut sebenarnya untuk memudahkan pengusaha mengakses bahan baku impor untuk selanjutnya diolah dan diekspor kembali."Dengan dikenakan TPPU maka kami harap hukumannya setimpal," katanya. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...