Ranking Kemudahan Usaha RI Naik 19 Level ke Peringkat 72

Safrezi Fitra
1 November 2017, 09:19
Bank Dunia
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: Dongkrak Kemudahan Usaha, KemenPAN-RB Gagas Mal Pelayanan Publik)

"Saat mereka disurvei, berpikir (kemudahan berusaha) masih seperti dulu. Padahal banyak aspek seperti sambungan listrik dan kemudahan membuat perusahaan baru, mereka tidak tau. Jadi, jawabnya tidak akurat," ujar Lembong

Kedua, perubahan yang bersifat incremental atau secara bertahap. Pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap 10 indeks komponen penentu peringkat EODB. Adapun 10 komponen ini meliputi, kemudahan memulai usaha, memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, dan pemenuhan kontrak. Kemudian penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, akses kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.

(Baca: BKPM Klaim Kepercayaan Investor Asing Sedang Tinggi)

Ketiga, pemerintah akan melakukan perubahan yang bersifat fundamental. Lembong menjelaskan perubahan ini dengan merencanakan program multi tahunan yang menyangkut deregulasi aturan-aturan terkait dunia usaha. Dia mengaku untuk melakukan hal ini perlu dilakukan perubahan Undang-Undang (UU) terlebih dahulu.

Dalam perubahan secara fundamental ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah berencana untuk menerbitkan Omnibus Law, yakni penerbitan satu UU untuk memperbaiki beberapa UU yang berkaitan. Rencana ini masih dalam tahap kajian dan diharapkan dapat berjalan pada tahun 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...