Ditjen Pajak Harus Kerja Keras, Target Penerimaan Baru Capai 60%
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus kerja keras mengejar target penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.283,6 triliun tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga September, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 60% dari target.
Meski masih jauh dari target, Sri Mulyani mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak sudah lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu. Dengan catatan, penerimaan dari amnesti pajak (tax amnesty) yang mencapai Rp 93,5 triliun sepanjang Juli-September tahun lalu tidak diperhitungkan.
"Kalau seandainya pengaruh dari tax amnesty sendiri dikurangkan (pada 2016) maka kami masih mendapatkan positif hampir sekitar Rp 70 triliun," kata dia usai melantik 170 Eselon III di kantornya, Jakarta, Selasa (3/10). (Baca juga: BPK: Setoran Negara Hilang Rp 6 Triliun dari Kontrak Karya Freeport)
Menurut dia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh positif 12,5% secara tahunan (year on year/yoy). Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk individu juga menunjukkan peningkatan secara tahunan, juga dengan tidak memperhitungkan penerimaan dari amnesti pajak.
Secara sektoral, ia melihat bahwa penerimaan dari hampir seluruh bidang ekonomi mengalami perbaikan seiring dengan naiknya pendapatan. Produksi pertambangan meningkat lebih dari 30% karena adanya pemulihan harga komoditas dan ekspor. Begitu juga dengan sektor manufaktur dan perdagangan.
"Jadi kami lihat momentum pertumbuhan ekonomi nampaknya terbaca di dalam penerimaan pajak. Dan kami akan coba untuk ciptakan suasana yang kondusif agar momentum ini terus diperkuat sampai akhir tahun," kata dia. (Baca juga: Sri Mulyani Akan Tarik Pajak e-Commerce di Bawah 10%)
Adapun target penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan bea cukai tercatat Rp 1.472,7 triliun. Dari sisi bea dan cukai, penerimaan hingga September 2017 baru mencapai Rp 104,2 triliun atau 55,11% dari target yang sebesar Rp 189,14 triliun.
Seretnya penerimaan tersebut seiring dengan penurunan setoran cukai dari etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta kontraksi pada pendapatan cukai lainnya.
Secara rinci, penerimaan dari bea masuk tercatat sebesar Rp 23,8 triliun atau 71,76% dari target. Kemudian, penerimaan bea keluar sebesar Rp 2,49 triliun atau 92,52% dari target.
Di sisi lain, penerimaan dari cukai sebesar Rp 77,89 triliun atau baru 50,86% dari target. Rinciannya,
dari cukai hasil tembakau atau rokok sebesar Rp 74,63 triliun atau 49,40% dari target.
Sementara itu, penerimaan dari cukai etil alkohol sebesar Rp 106 miliar atau 39,61% dari target dan cukai MMEA Rp 3,33 triliun atau 66,07% dari target. Pencapaian tersebut turun dari realisasi pada periode sama tahun lalu yang masing-masing mencapai Rp 123,8 miliar dan Rp 3,43 triliun. Setoran dari cukai lainnya juga terkontraksi.