Pemerintah Bagi-Bagi Lahan Hutan 2 Hektare per Keluarga
Pemerintah menyatakan akan segera membuka hutan sosial untuk dikelola masyarakat secara produktif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan nantinya tiap keluarga yang telah diidentifikasi bisa mendapatkan lahan hutan ini dengan luas luas rata-rata 2 hektare hutan untuk dikelola.
Darmin mengatakan saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sedang mengidentifikasi masyarakat yang akan menerima akses hutan sosial tersebut. Ini lantaran lahan yang akan digunakan adalah lahan milik Perum Perhutani yang notabenenya merupakan perusahaan plat merah.
(Baca: Pemerintah Siap Ubah 4,1 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Rakyat)
Sebelumnya diberitakan, Perum Perhutani (Persero) akan meminjamkan lahan hutan menganggur kepada masyarakat selama 35 tahun melalui program Perhutanan Sosial. Lahan hutan sosial yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan kelompok masyarakat atau koperasi untuk keperluan produktif seperti perkebunan.
"Mulai Agustus ini atau bahkan minggu ini perhutanan sosial akan kami launching untuk akses rata-rata 2 hektare per keluarga," kata Darmin dalam sebuah acara diskusi di Museum Penyusunan Naskah Proklamasi, Jakarta, Selasa (25/7).
Masyarakat nantinya dapat menggunakan lahan tersebut untuk keperluan produktif, seperti pertanian. Pengelolaan lahan ini akan diarahkan secara klasterisasi, misalnya pertanian cabai dalam satu wilayah tertentu. Tujuannya agar produktivitas tanaman yang ditanam semakin tinggi.
(Baca: Selain 'Bagi-bagi' Lahan Hutan, Pemerintah Akan Salurkan Kredit)
Sebelumnya Darmin sempat menyebut Kabupaten Karawang sebagai tempat peluncuran program ini. Namun, kini dia prioritas awal perhutanan sosial ini di wilayah provinsi Jawa Timur serta Jawa Tengah. Setelah itu baru masuk ke Jawa Barat.
Pemerintah juga akan membantu mencari pembeli komoditas yang dihasilkan, agar konsep klaster di lahan hutan sosial ini bisa berhasil. Selain itu, dukungan logistik bagi perdesaan juga akan diatur, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas pascapanen sebagai bagian dari sarana penjualan komoditasnya,
"Harus segera kami rancang, walau tidak perlu (pemerintah) yang bangun sarananya, karena masyarakat punya banyak," katanya. (Baca: Jokowi Akan “Bagi-bagi” Lahan Perhutani untuk Rakyat)
Program Perhutanan Sosial merupakan bagian dari reformasi agraria yang dijalankan pemerintahan Jokowi-JK, yakni dengan membagikan lahan hutan menganggur untuk dikelola kelompok masyarakat. Rencananya program ini akan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bisa dimanfaatkan sebagai modal masyarakat dalam mengelola lahan tersebut.