Penyesuaian PTKP Berdasarkan Upah Minimum Menuai Pro Kontra
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk dengan mengubah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Salah satu opsi yang mencuat yaitu menyesuaikan besaran PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Politisi dan pengamat pajak menanggapi beragam ide tersebut.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, ide pemerintah tersebut tidak ideal. Sebab, PTKP di sejumlah daerah bakal lebih kecil. Alhasil, masyarakat berpenghasilan rendah bakal harus membayar pajak. Ujung-ujungnya, daya beli masyarakat bakal menurun.
"Kalau ini disamakan dengan UMP, dampak untuk menciptakan pemerataan pendapatan akan berkurang. Karena semakin kecil PTKP, mereka yang pendapatan rendah akan terjangkau pajak," kata dia di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Ia pun mendukung besaran PTKP saat ini yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Bahkan, kalau bisa dinaikkan lagi. Harapannya, pendapatan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja atau daya beli bisa meningkat sehingga memacu perekonomian. Ia pun mengingatkan, 57 persen ekonomi Indonesia digerakkan konsumsi masyarakat.
Selain itu, tingginya PTKP juga dimaksudkan untuk subsidi silang. Artinya, masyarakat berpenghasilan tinggi membayar pajak untuk ikut membangun negeri dan menyejahtarakan penduduk berpendapatan rendah. "Kalau penerimaan (pajak) naik tapi (masyarakat berpenghasilan rendah) harus bayar pajak, daya beli masyarakat merosot. Saya rasa itu tidak ideal,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo justru mendukung ide penyesuaian PTKP. Sebab, kenaikan PTKP sebelumnya telah menggerus penerimaan negara dan tidak tepat sasaran. Tahun lalu, pemerintah menaikkan PTKP sebesar 50% menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau sebesar Rp 54 juta per tahun.
"Kebijakan ini menggerus penerimaan negara sekitar Rp 18 triliun dan tidak tepat sasaran karena kenaikan PTKP juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas," kata dia. (Baca juga: Utang Pemerintah Bengkak, Ekonom: Tanpa Berutang, Pajak Naik)
Jika dibandingkan negara lain, formulasi PTKP Indonesia juga dinilai jauh tertinggal karena hanya memasukkan komponen biaya hidup minimum yang standar. Menurut dia, wacana merevisi PTKP adalah kesempatan memperbaiki skema dan model agar lebih adil.
Dia menyebutkan, dalam teori perpajakan dikenal beberapa model PTKP, di antaranya lumpsum atau initial exemption, yaitu berupa pengurangan dalam jumlah tetap, sama untuk semua wajib pajak tanpa memperhatikan perbedaan tanggungan keluarga. Ada juga model continuing exemption yang berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi berdasarkan keadaan keluarga. Ini sebagaimana yang berlaku di Indonesia.
Adapun dalam praktiknya, kata Prastowo, Singapura dan India menerapkan skema PTKP dengan menambahkan aspek berdasarkan gender dimana perempuan bekerja dan orang tua tunggal mendapat insentif besar. Sedangkan di Argentina, Afrika Selatan, dan Maroko insentif diberikan kepada pekerja usia non produktif. Adapun di Inggris, diberlakukan tunjangan anak di keluarga berpenghasilan rendah.
"Yang sama seperti rencana Ditjen Pajak yakni seperti di Kanada yang memberlakukan PTKP dengan model zonasi berbasis provinsi," kata Prastowo. Ia pun menilai, model zonasi dimungkinkan mengingat perbedaan penghasilan dan UMP antardaerah cukup lebar. "Ini demi memastikan prinsip 'ability to pay' (kemampuan untuk membayar) dapat diimplementasikan dengan baik," kata dia.
Di sisi lain, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako justru menilai penyesuaian PTKP ini akan sulit diterapkan. Alasannya, wajib pajak yang berpindah provinsi nantinya akan mendapat skema pajak yang berbeda.
"Misalnya, wajib pajak pindah region bagaimana? Dari perusahaan yang potong pajak, kwitansinya juga kesulitan," tutur Ronny.
Menurut dia, penerapan PTKP berdasarkan gaji per profesi akan lebih mudah. Skemanya, bisa menetapkan PTKP berdasarkan persentase dari gaji sehingga sifatnya Pajak Penghasilan (PPh) final. "Kalau skema yang seperti ini sudah diterapkan di banyak negara," ujar dia. (Baca juga: Rencana Revisi PTKP Diusulkan Mengacu Pajak Final Sesuai Profesi)