Pemerintah Targetkan Perbaikan Kemudahan Usaha Selesai Bulan Ini

Miftah Ardhian
21 Maret 2017, 14:32
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

Terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU), pemerintah telah bersepakat menerbitkan Omnibus Law, yakni satu UU untuk merevisi UU lainnya yang dianggap bermasalah dan menghambat kemudahan berusaha. Sehingga, adanya Omnibus Law bisa mempercepat revisi UU yang berbenturan dengan UU lainnya yang dinilai dapat menjadi acuan dalam peningkatan peringkat kemudahan berusaha ke depannya.

Seperti diketahui, terdapat 10 indeks indikator penentu peringkat EODB. Indikator ini meliputi kemudahan memulai usaha, memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, dan pemenuhan kontrak. Kemudian penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, akses kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.

(Baca: Pemerintah Siapkan 3 Langkah Dongkrak Peringkat Kemudahan Bisnis)

Sofyan tidak merinci mana saja sektor yang masih menjadi kekurangan Indonesia dan prioritas yang harus diperbaiki. Ia pun enggan menanggapi target dari Jokowi yang meminta peringkat EODB Indonesia menjadi di angka 40. Alasannya, negara-negara lain pun akan melakukan perbaikan serupa. Negara-negara lain dinilai 'gerah' dengan lompatan peringkat Indonesia yang cukup tinggi pada tahun lalu. Sehingga, persaingan akan semakin ketat.

"Tapi insyaallah kami yakin kami lebih. Apa yang harus dilakukan kementerian itu sudah jelas. Target paling lambat akhir maret harus udah selesai," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...