Bentuk Holding BUMN, Pemerintah Akan Konsultasi ke DPR
Kementerian Keuangan mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan jajaran direksi perusahaan pelat merah melakukan konsultasi ke DPR, terkait rencana pembentukan induk usaha BUMN. Konsultasi ini dilakukan untuk mencegah masalah yang bisa muncul setelah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding ini terbit.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengatakan pihaknya sudah memegang draf PP terkait pembentukan holding BUMN ini. Namun, untuk pengkajian akan kekurangan-kekurangan yang ada tetap dikonsultasikan bersama antara pemerintah dan DPR.
Konsultasi tersebut akan dilakukan dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) antara pemerintah, perwakilan perusahaan BUMN yang akan terbentuk dalam holding ini, bersama Komisi VI DPR. Sonny mengakui, pembentukan holing ini tidak memerlukan persetujuan DPR, tetapi konsultasi ini tetap harus dilakukan.
"Karena kan kalau belum konsultasi dengan DPR, nanti ribut. Meributkan (isi) PP nya," ujar Sonny saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (19/1). (Baca: Payung Hukum Holding BUMN Dinilai Mengandung 8 Pelanggaran)
Sebenarnya, kata Sonny, sudah ada beberapa perwakilan direksi BUMN yang sudah melakukan konsultasi dengan anggota dewan. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama perusahaan pelat merah ini. Dia hanya menyebut tim dari Kementerian BUMN juga ikut bersama direksi-direksi tersebut.
Mengenai target kapan akan terbitnya PP ini, Sony belum bisa memastikan. Yang jelas saat ini sudah ada dua PP pembentukan holding untuk sektor migas dan pertambangan. Sisanya masih ada beberapa PP holding sektor lainnya yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Hanya saja, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Nanti kalau sudah selesai semua, secepatnya akan dinaikkan ke Presiden," ujarnya. (Baca: Payung Hukum Terbit, Holding BUMN Migas Tunggu Restu Kemenkeu)
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan revisi terkait redaksional peraturan pembentukan holding, khususnya sektor migas yang berbentuk PP ini. Dengan begitu, aturannya disesuaikan dengan payung hukumnya, yakni PP 72/2016. Namun, PP holding untuk masing-masing sektor BUMN ini nyatanya belum bisa diterbitkan, karena masih dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Aloysius pun mengakui, PP holding migas ini telah selesai disusun bersamaan dengan PP holding pertambangan, sebagai dua prioritas pembentukan perusahaan induk BUMN ini. "(PP) holding migas dan pertambangan sudah selesai harmonisasi. Sekarang sudah di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Aloysius kepada Katadata di Jakarta, Jumat (13/1).
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 72 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan holding BUMN. PP ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni PP 44/2005, meliputi penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan/atau sumber lainnya. (Baca: Pemerintah Akan Tetap Kontrol Anak Usaha dalam Holding BUMN)
Sumber PMN yang berasal dari APBN ini meliputi kekayaan negara berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, dan/atau aset negara lainnya. Kemudian, sumber PMN yang berasal dari sumber lainnya meliputi keuntungan revaluasi aset dan/atau agio saham.