Capai Kesepakatan, Google Segera Bayar Pajak di Indonesia

Miftah Ardhian
1 Desember 2016, 18:51
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca juga: Bidik Pajak Google dan Facebook, Aturan Baru Tak Berlaku Surut)

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mempersiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan dan aktivitas bisnis perusahaan digital. Ada tiga poin penting nantinya dalam aturan yang berwujud peraturan menteri itu.

Pertama, terkait masalah presensi. Artinya, pemerintah akan memperketat dan memperjelas proses pelaporan atau keluhan pengguna terhadap layanan perusahaan tersebut.

Kedua, perlindungan konsumen akan diperketat. Pertimbangannya, para konsumen pasti menyampaikan data serta informasi pribadinya untuk menggunakan layanan yang diberikan OTT. Karena itu, pemerintah harus mengetahui penggunaan data tersebut dan jangka waktu penyimpanannya.

(Baca juga: Rudiantara Siapkan 3 Poin Penting Aturan Perusahaan Digital

Ketiga, kesetaraan hak dan kewajiban secara hukum di antara perusahaan OTT, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. "Jadi, di situ ditulisnya level playing field atas OTT internasional dan OTT nasional. Ada kesetaraan hak dan kewajiban secara hukum," ujar Rudiantara.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...