Selain E-Commerce, Izin Bangun Rumah Murah Diusulkan Masuk Paket XIII
Percepatan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan salah satu yang diusulkan masuk paket kebijakan ekonomi ke tiga belas. Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Raden Pardede mengatakan usul tersebut disampaikan kalangan di luar pemerintah.
Menurut Raden, pihak nonpemerintah ini tergabung pula dalam Pokja III. Sebab, Pokja ini mayoritas memang terdiri dari asosiasi serta dunia usaha untuk mengevaluasi implementasi paket kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
“Jadi itu fokus deregulasi lanjutan yang akan kami teruskan,” kata Raden di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016. (Baca: Tinggal Satu Aturan Paket Kebijakan Ekonomi Belum Selesai).
Dengan demikian, setidaknya sudah ada dua sektor yang diusulkan masuk paket kebijakan lanjutan ini. Selain izin bangun MBR, Pokja III juga telah mengantongi usulan roadmap e-commerce.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Eddy Hussy mengatakan percepatan izin bangun rumah murah ini dipatok dalam jangka waktu tertentu. Sebab, selama ini waktu pengembang kerap terbuang mengingat prosedur pembangunannya setara dengan izin membangun rumah komersil.
Kami seringnya ambil lahan saja, rumit izinnya, bisa 20 tahap. Ke depannya kami ingin paling tidak maksimal bisa 90 hari,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Eddy Putra Irawady dan Sekretaris Kementerian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan roadmap e-commerce akan diusulkan kepada Jokowi.
Dari istana kemudian dipertimbangkan untuk masuk paket kebijakan teranyar. “Usulan kami masuk paket,” kata Lukita ketika ditemui di kantornya, akhir Mei lalu. “Setahu saya masuk usulan untuk paket ekonomi berikutnya,” kata Eddy menambahkan. (Baca: Pemerintah Terima 68 Aduan Masalah Paket Kebijakan).
Lukita menyatakan telah melibatkan seluruh instansi pemerintah terkait roadmap e-commerce. Namun pengesahan peta jalan tersebut harus melewati rapat terbatas bersama seluruh kementerian dan lembaga. “Seluruh usulan telah masuk di dalam matriks yang kami buat,” kata Lukita.
