Menjelang Keputusan, Pengusaha Ingin Berbagai Kepastian Tax Amnesty
Kata akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak di Dewan Perwakilan Rakyat semestinya tinggal menunggu hari. Pemerintah berharap tax amnesty itu diputuskan pekan ini, sebelum rapat paripurna membahas RUU APBN Perubahan 2016. Di tenggat penentuan, para pengusaha berharap aturan tersebut akomodatif terhadap kebutuhan mereka.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusah Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan pengusaha cenderung akan mengikuti tax amnesty saat tarifnya rendah. “Artinya, lebih berminat memanfaatkan insentif pajak tersebut di tahun ini,” kata Sofyan dalam acara CEO Gathering di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016. (Baca: Pemerintah Yakin RUU Tax Amnesty Diketok Pekan Depan).
Dalam pemabahasan di DPR memang berkembang rencana mengulur periode tax amnesty. Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, kebijakan ini hanya berlaku hingga akhir 2016. Namun pemerintah ingin memperpanjangnya hingga Maret atau April 2017. Konsekuensinya, bagi yang mengikuti di periode akhir mesti membayar tarif tebusan lebih tinggi.
Selain menginginkan tarif rendah, para pengusaha berharap sudah ada kepastian dari segi hukum, instrumen penempatan harta di dalam negeri (repatriasi), dan kerahasiaan data. Mereka pun berharap ada jaminan agar aset yang dibawa masuk bisa dijadikan garansi untuk mendapat pinjaman, supaya bisa dimanfaatkan untuk investasi.
“Uang tersebut kan akan di-hold, nah bagaimana supaya uang itu bisa dijadikan jaminan untuk mendapat pinjaman sehingga bisa membantu mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Sofyan. (Baca: RUU Tax Amnesty Tinggal Bahas Masa Berlaku dan Tarif Tebusan).
Mereka juga mempertanyakan keabsahan status aset yang dideklarasikan dalam bentuk kas. Atau terkait aset bersih yang belum dilaporkan, yang dihitung dengan nilai wajar.
Menaggapi permintaan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan persoalan-persoalan tersebut akan dikaji dalam aturan pelaksananya setelah undang-undangnya disahkan. “Aturan teknisnya akan kami siapkan. Ditambah beberapa aturan, kami yakin cepat selesai,” kata Bambang. (Baca: Pemerintah dan DPR Masih Alot Bahas Tarif dan Periode Tax Amnesty).
Terkait permohonan agar keikutsertaan dalam tax amnesty dapat dijadikan jaminan utang, hal itu masih dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian yang cukup lama guna menghindari risiko yang dapat muncul seperti krisis finansial Asia pada 1998. Saat itu, kata dia, Utang Luar Negeri swasta cukup tinggi sehingga tidak mampu membayar ketika terjadi krisis.
Karena itu, OJK membatasi framework melalui kebijakan agar utang tidak membesar. Tetapi, Bambang memastikan jaminan tersebut bisa saja diterapkan akrena sudah ada bantalan berupa Financial System Safety Net dan aturan Basel 3 bagi perbankan.
Pada pertemuan itu, Bambang juga menjabarkan instrumen-instrumen yang bisa digunakan dalam penerapan tax amnesty. Misalnya, deposito perbankan, reksadana pendapatan tetap, saham, dan surat utang yang bersifat khusus. (Lihat pula: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).