Ada Satgas, Darmin Targetkan Evaluasi Paket Kebijakan Beres Juli

Desy Setyowati
13 Juni 2016, 16:46
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
Arief Kamaluddin | Katadata

Hingga kini, masih ada sekitar 41 aturan turunan dari 12 paket kebijakan ekonomi yang belum rampung maupun diterbitkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan, semua aturan itu bisa rampung dalam dua bulan ke depan atau akhir Juli nanti.

Menurut dia, sejak pembentukan empat Satuan Tugas Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi akhir bulan lalu, evaluasi 12 paket kebijakan sudah mencapai 97 persen. Secara persentase, peningkatannya memang hanya satu persen dibandingkan dua pekan sebelumnya.

Namun, dia melihat sudah ada perbaikan pengawasan terhadap Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menyelesaikan aturan dalam 12 paket kebijakan itu. Karena itu, evaluasi akan berjalan efektif hingga dua bulan ke depan.

“Kelihatannya efektif karena kementerian lebih cepat mengeluarkan (aturan), dari yang tadinya sudah tersendat-sendat. Masih ada beberapa lagi, kayaknya sudah 97 persen, bahkan cucu atau aturan pelaksanaannya sudah dibuat juga,” kata Darmin usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/6).

(Baca: Implementasi 12 Paket Kebijakan Sudah Rampung 96 Persen)

Berdasarkan catatannya, ada 41 beleid yang belum rampung. Perinciannya, 15 peraturan berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), dan Instruksi Presiden (Inpres). Sedangkan sebanyak 26 peraturan turunan yang membahas teknis pelaksanaan paket kebijakan Ekonomi. Yakni 14 dari paket kebijakan jilid I, delapan dari jilid VI, dua dari jilid IX, serta masing-masing satu aturan turunan dari paket jilid III dan VIII.

Sekadar informasi, satuan tugas tersebut berfungsi mengawal dan memastikan pelaksanaan paket kebijakan ekonomi berjalan baik hingga ke daerah, serta melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan persoalan yang dihadapi. Selain itu, berperan memfasilitasi publikasi dan diseminasi paket kebijakan ekonomi.

(Baca: Tujuh Usulan E-Commerce di Paket Ekonomi 13)

Keberadaan satuan tugas tersebut tidak memerlukan payung hukum baru, karena bisa menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Keamanan Industri, dan Kepastian Usaha.

Perangkat ini terdiri atas empat satuan. Pertama, Gugus Tugas Penyelesaian Peraturan yang dipimpin oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Kedua, Gugus Tugas Identifikasi Hambatan, Masalah, dan Kasus di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

(Baca: Rilis Paket Jilid XII, Jokowi Pangkas 45 Prosedur Kemudahan Usaha)

Ketiga, Gugus Tugas Evaluasi Pelaksanaan dan Analisis Dampak Paket Kebijakan diserahkan ke tim independen atau non pemerintahan. Keempat, Gugus Tugas Sosialisasi, Publikasi, dan Diseminasi Paket Kebijakan yang dipandu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...