KPK, Polri, Kejagung, PPATK Dukung UU Pengampunan Pajak

Miftah Ardhian
26 April 2016, 20:58
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata

Namun, untuk mendukung keberhasilan kebijakan itu, perlu adanya kejelasan terkait data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Tujuannya agar data itu tidak digunakan oleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk mengusut wajib pajak tersebut. Selain itu, data tersebut tidak digunakan sebagai bahan awal untuk pengusutan kasus tindak pidana korupsi. “Kalau tidak ada declare itu, mereka (wajib pajak) akan maju-mundur (ikut program tax amnesty),” kata Yusuf.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pemerintah dan DPR perlu cermat sebelum mengesahkan RUU Pengampunan Pajak ini. Alasannya, jangan sampai kebijakan ini gagal meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti yang terjadi tahun 1984 dan 2008. “Kegagalan ini karena kurang kuatnya database. Dirjen Pajak harus memiliki data yang akurat,” katanya.

(Baca: Tax Amnesty Diduga Picu Tiga Jebakan Moral)

Selain itu, Arminsyah menyarankan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas pasca selesainya tax amnesty. Dengan sanksi yang tegas, tak ada lagi praktik  penghindaran pajak di kemudian hari.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung tidak menolak rencana kebijakan pengampunan pajak. Bahkan, Arminsyah mengatakan perlu dilakukan percepatan pembahasan dan penyusunan RUU ini agar dapat segera dijalankan.

(Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah)

Adapun Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyanto mengingatkan, RUU Pengampunan Pajak ini bersifat lex specialis. Sebab, beleid ini bakal menyebabkan sejumlah perdebatan dengan UU yang lain. Karena itu, semua pihak lain yang terkait diharapkan dapat menerima beleid pengampunan pajak ini jika sudah disahkan.

“Untuk mencegah penyalagunaan wewenang, penyuapan dalam implementasi, perlu memperkuat pengawasan terhadap pejabat pajak dalam menerapkan UU Pengampunan Pajak.”

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...