UU JPSK Hampir Rampung, Pemilik Bank Bermasalah Bakal Diburu

Yura Syahrul
2 Maret 2016, 15:21
perbankan
KATADATA/ Donang Wahyu

Padahal, sebelumnya anggota DPR berpendapat presiden yang berwenang memutuskan sekaligus menetapkan situasi ekonomi dalam kondisi normal atau tidak normal. “Harus ada presiden. Kalau ada apa-apa, presiden yang tanggung jawab,” kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad, beberapa waktu lalu.

(Baca: Ada 9 Pokok Masalah, RUU JPSK Bisa Rampung sebelum Akhir Tahun)

Berikut ini pembagian sembilan kelompok isu strategis dalam RUU JPSK yang dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR.

  1. Pencabutan Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK (sudah selesai)
  2. Ruang lingkup UU JPSK hanya sektor perbankan. Namun, DPR meminta sistem keuangan meliputi lembaga, pasar, dan infrastruktur keuangan. Tujuannya untuk mencegah efek domino krisis, yang meliputi permasalahan pada sistem pembayaran, likuiditas yang mengganggu lembaga keuangan sehingga memicu contangion, dan likuiditas di pasar uang
  3. Penyelenggara JPSK. Mayoritas fraksi di DPR mengusulkan:

- KSSK bertugas mengkoordinasikan pemantauan dan stabilitas sistem keuangan sedangkan Dewan Manajemen Krisis bertugas menangani krisis.

- Pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK):

  1. SSK ditangani oleh berbagai lembaga/otoritas keuangan sehingga membutuhkan mandat atau wewenang yang jelas. Yaitu: BI, OJK, Kemenkeu.
  2. Keterhubungan antara kondisi perusahaan dan beragam masalah pada sistem yaitu micro prudential, macro prudential, dan business conduct.

Penetapan bank berdampak sistemik atau bank SIB (systematically important bank) dan non-SIB.

  1. Rencana pemulihan dan penyelesaian krisis oleh OJK, BI, dan LPS.
  2. Intervensi awal terhadap permasalahan SSK berupa bantuan likuiditas dan peran BI sebagai Lender of Resort.

- Penanganan krisis meliputi:

  1. Mekanisme manajemen krisis
  2. Dewan Manajemen Krisis
  3. Penetapan credible contingency plan
  4. Penjaminan data nasabah
  5. Penanganan melalui private solution
  6. Penggunaan dana publik.
  7. Penetapan dampak sistemik, yang mengikuti mekanisme manajemen krisis.
  8. Penanganan masalah bank melalui private solution dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK.
  9. Penanganan masalah likuiditas yang mengikuti penanganan krisis menggunakan dana publik dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK.
  10. Penanganan masalah solvabilitas melalui private solution dan sinkronisasi dengan UU OJK.
  11. Penanganan masalah sejumlah bank yang berjumlah masif. Berdasarkan DIM, perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal (bank resolution), baik yang berdampak sistematik maupun non-sistematik sesuai UU LPS.
  12. Perlindungan hukum untuk KSSK. Tersirat adanya keengganan pengambilan keputusan, misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto, sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...