Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak

Muchamad Nafi
10 Desember 2015, 18:10
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak KATADATA|Arief Kamaludin

Bila Sofyan, yang notabene seorang pengusaha itu, begitu percaya akan manfaat besar dari pengampunan pajak, tidak bagi pihak lainnya. Salah satu yang menjadi sorotan terhadap rancangan beleid ini yakni menyangkut skema penempatan dana kembali di dalam negeri atau repatriasi. Tidak adanya skema ini sempat dikhawatirkan sejumlah pengamat lantaran tidak ada kepastian bila perusahan atau orang yang diampunai akan menempatkan dananya di pasar domestik.

Misalnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan ini tidak akan berjalan efektif karena pemerintah tidak memliki data yang akurat. Apalagi, belum ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan dananya di dalam negeri. Alhasil, kondisi ini memungkinakna dana tersebut kembali ke luar negeri ketika insentif tidak lagi diberikan. (Baca juga: Beleid Pengampunan Pajak Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini).

Untuk diketahui, ketika pertama kali ide ini dicetuskan, yang terasa mendadak, nama rancangan aturan tersebut ialah RUU Pengampunan Nasional, muncul berbarengan dengan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi pada September lalu. Setelah menuai banyak kritik, misalnya karena dianggap akan menyelamatkan penjahat pajak, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mencapai kata sepakat untuk membahas rancangan kedua beleid tersebut.

Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pada Jumat, akhir bulan lalu, menyepakati dua agenda penting. Pertama, RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2015 sebagai usulan pemerintah. Artinya, dalam sisa masa sidang DPR yang segera berakhir, pembahasan beleid ini akan dikebut. Kedua, pengusul revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adalah DPR. Sebelumnya, revisi beleid ini merupakan usulan pemerintah.

Selama ini, pemerintah memang getol mengegolkan RUU Pengampunan Pajak untuk mendongkrak penerimaan negara, terutama lantaran pemasukan pajak masih seret. Per 4 November lalu, pajak yang masuk baru mencapai Rp 774,4 triliun atau 59,8 persen dari total target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.294,3 triliun. Hingga tutup tahun ini, realisasi penerimaan pajak diperkirakan hanya 85 persen dari target.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...