Tarif Pungutan Kelapa Sawit Maksimal US$ 50 per Ton
?Jadi memang tidak sama nanti tarif-tarifnya, seperti minyak goreng itu (pungutannya) lebih rendah,? kata Panggah.
Lebih lanjut dia mengatakan, semangat dari penetapan tarif ini untuk memastikan bahwa pungutan hanya dilakukan sekali di hulu industri. Pungutan ini untuk menunjang pengembangan industri hilir kelapa sawit. Nantinya, produk-produk industri kelapa sawit tidak akan dikenakan tarif kembali.
?Jadi bagaimana hilirisasi itu akan berjalan dan berkelanjutan,? kata Panggah.
Pemerintah memperkirakan, dana pengembangan industri sawit yang bisa dikelola BLU mencapai US$ 700 juta-US$ 800 juta setiap tahunnya. Dana tersebut berasal dari pungutan sebesar US$ 50 per ton untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan US$ 30 per ton untuk ekspor olein.
Selain persoalan tarif, Perpres tersebut nantinya juga akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti program ini. Selain itu juga mengatur Dewan Pengawas dan Dewan Pembina dari BLU tersebut.