Ditolak Lagi, Asian Agri Harus Bayar Denda Pajak

Aria W. Yudhistira
9 April 2015, 14:31
Katadata
KATADATA
Suasana sidang banding pajak yang diajukan Asian Agri Group di Pengadilan Pajak, Jakarta, beberapa waktu lalu.

?Putusan bandingnya tidak dapat diterima karena mengacu pada Pasal 2E UU Tata Usaha Negara, bahwa itu tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung,? ujarnya Dicky. (Baca: Pertaruhan Akhir Kasus Asian Agri)

Selanjutnya, kata dia, Dasa Anugrah Sejati harus membayar sisa tunggakan pajak beserta dendanya. Selain itu, perusahaan harus membayar bunga penagihan selama proses putusan banding berlangsung. ?Ini menjadi terutang sejak ditetapkan besaran terutang dan waktu pembayaran.?

Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa Asian Agri Group kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Denda pidana dengan total Rp 2,5 triliun sudah dilunasi perusahaan dengan mencicil dan lunas pada Oktober 2014.

Kemudian, Ditjen Pajak juga yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. (Baca: KPK Kawal Sidang Banding Pajak Asian Agri)

Hingga saat ini, tersisa enam anak perusahaan lainnya yang belum diputus oleh pengadilan pajak. Antara lain, PT Hari Sawit Jaya senilai Rp 344 miliar dan PT Inti Indosawit Subur Rp 373 miliar. Lalu, PT Indo Sepadan Jaya Rp 82 miliar, PT Nusa Pusaka Kencana Rp 10,5 miliar, PT Rantau Sinar Karsa Rp 111,3 miliar, dan PT Tunggal Yunus Rp 163,8 miliar.  

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...