Khawatir Dimanfaatkan Spekulan, Pemerintah Pernah Tolak RUU Tapera

Aria W. Yudhistira
23 Februari 2015, 12:56
Katadata
KATADATA
Aktivitas penghuni rumah susun milik (rusunami) Klender, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

?Daripada menambah pungutan-pungutan lain yang membebani masyarakat,? kata dia. (Baca: Pernah Ditolak Pemerintah, DPR Kembali Usulkan RUU Tapera)

Dalam pandangan Boediono, penyelesaian permasalahan perumahan rakyat berpenghasilan bawah bukan dengan membebankan cicilan. Tapi dilakukan dengan memenuhi pasokan lahan yang akan dipakai untuk membangun tempat tinggal.

Selain itu, penolakan juga didasarkan pada keberadaan Badan Pengelola Perumahan Rakyat (BPPR) yang berperan ganda, sebagai pengumpul sekaligus mengelola dana tabungan perumahan. Apalagi pemerintah pun mesti memberikan penyertaan modal Rp 1 triliun untuk operasional awal BPPR.  

RUU ini gagal disahkan pada sidang paripurna September tahun lalu. Padahal pembahasannya sudah berjalan alot selama dua tahun. Penyebabnya karena pemerintah mengajukan permohonan untuk menarik RUU terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal tersebut.

Ketua Panja RUU Tapera pada saat itu Yosef Umar Hadi menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. "Kami kecewa atas penarikan diri pemerintah, apalagi pembahasannya telah memakan banyak waktu dan tenaga kita," ujarnya kala itu.

Dalam pembahasan RUU saat itu memang sudah terlihat perbedaan pendapat di internal pemerintah. Kementerian Perumahan Rakyat tetap menginginkan RUU ini disahkan, sementara Kementerian Keuangan menolak. Chatib Basri, Menteri Keuangan saat itu, mengakui ada perbedaan mengenai besaran iuran wajib peserta Tapera. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...