Pemerintah dan DPR Sepakati PMN BUMN Hanya Rp 37,2 Triliun

Safrezi Fitra
11 Februari 2015, 10:38
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah dan Komisi VI DPR RI akhirnya menyepakati pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada 32 badan usaha milik negara (BUMN). Total nilai PMN yang disepakati sebesar Rp 37,3 triliun.

Kesepakatan ini lebih rendah dari usulan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pemberian PMN ini sebenarnya diusulkan untuk 35 BUMN dengan total nilai Rp 48,2 triliun.  Ada tiga BUMN yang akhirnya tidak mendapat suntikan PMN, yakni PT Bank Mandiri Tbk., PT RNI, dan juga PT Djakarta Lloyd.

(Baca: Inilah 35 Perusahaan yang Diusulkan Mendapat PMN Tahun Ini)

Pembahasan rapat yang dihadiri oleh jajaran kementerian BUMN dan direksi perusahaan pelat merah ini berlangsung alot dan sulit menemui kesepakatan. Bahkan, rapat yang rencananya dilakukan pada Selasa 10 Februari 2015 pukul 19.30 WIB ini, molor hingga pukul 20.45 WIB. Rapat pun baru benar-benar selesai pada Rabu, 11 Januari 2015 pukul 2.08 WIB.

Lewat sebuah rapat tertutup yang berakhir pada pukul 02.15 WIB dini hari tadi, Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN akhirnya menyepakati poin tersebut. ?Kami menyetujui PMN dalam RAPBNP untuk disampaikan ke Badan Anggaran," ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya, pada rapat tersebut, Rabu (11/2).

Rini Soemarno mengaku dirinya dapat menerima keputusan DPR ini. Namun dia masih berharap memiliki peluang untuk melakukan pembahasan kembali, sebelum masuk ke sidang paripurna DPR.

"Bila diizinkan kami akan kirim surat ke Kementerian Keuangan agar dapat dibahas kembali, apabila diperbolehkan di Komisi VI," kata Rini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2).

Rapat pada dini hari tadi juga memutuskan anggaran Kementerian BUMN tahun 2015 ini sebesar Rp 133,8 miliar.

Inilah daftar BUMN yang disetujui mendapatkan PMN

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...