Banding Anak Usaha Asian Agri Kembali Ditolak

Aria W. Yudhistira
2 Februari 2015, 15:49
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilkan pajak kembali menolak gugatan banding anak usaha Asian Agri Group.

Pendapat berbeda (Dissenting Opinion) datang dari Hakim Anggota Johantiono yang menilai bukti dan materi banding yang diajukan pemohong memenuhi persyaratan untuk disidangkan di pengadilan pajak.

Johantiono menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bukan merupakan eksekutor putusan MA sehingga perlu melakukan perhitungan ulang angka pajak terutang dalam SKP sesuai dengan Undang-Undang Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, hanya kuasa hukum Ditjen Pajak yang hadir, sedangkan kuasa hukum pemohon banding (AAG) tidak memenuhi undangan pengadilan. Tidak diketahui pasti alasan ketidakhadiran pihak AAG, namun dalam proses sidang hadir staf AAG yang mengaku diutus manajemen perusahaan.

Dengan keputusan tersebut, pengadilan pajak tercatat telah menolak banding lima anak usaha AAG yakni PT Mitra Unggul Pusaka, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Gunung Melayu, dan PT Supra Matra Abadi.

Sidang banding kasus pajak AAG kini masih menyisakan putusan bagi sembilan anak usaha lain yaitu PT Andalas Intiagro Lestari, PT Dasa Anugrah Sejati, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Rantau Sinar Karsa, PTSaudara Sejati Luhur, dan PT Tunggal Yunus Estate.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...