Bayar Ganti Rugi Korban Lumpur, Pemerintah Beli Aset Lapindo

Aria W. Yudhistira
10 Desember 2014, 08:05
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Pemerintah akan membeli aset milik PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemerintah sebelumnya telah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya, anak usaha Lapindo Brantas Inc.,  untuk melunasi pembayaran ganti rugi senilai Rp 781 miliar kepada warga yang menjadi korban. Jumlah itu belum termasuk Rp 500 miliar kepada pengusaha yang mengalami kerugian akibat bencana tersebut.

?Presiden meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo harus tuntas pada 2015 nanti. Tidak ada alasan bagi Lapindo untuk tidak melunasi pembayaran ganti rugi tersebut,? kata Sekretaris Negara Andi Widjajanto di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun Lapindo kesulitan memenuhi perintah presiden itu. Menurut Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla, pihaknya tengah kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melunasi ganti rugi senilai Rp 781 miliar. Sejak 2007, Lapindo telah membayar ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun.

Semburan lumpur, menurut laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, terjadi akibat kesalahan teknis pengeboran sumur Banjar Panji-I di Blok Brantas.

Blok Brantas dimiliki oleh tiga perusahaan dengan kepemilikan saham masing-masing Lapindo Brantas (50 persen), Medco E&P Brantas (32 persen), Santos Brantas (18 persen). Lapindo bertindak sebagai operator, sedangkan Medco dan Santos sebagai partisipasi partner.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...