Temuan Kasus Penyimpangan Anggaran Meningkat

Aria W. Yudhistira
3 Desember 2014, 09:13
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Badan Pemeriksa menemukan penyimpangan anggaran mencapai Rp 30,9 triliun.

KATADATA ? Temuan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara meningkat. Sepanjang semester I-2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 14.854 kasus, naik 6,3 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 13.969 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.323 kasus merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian internal (SPI). Total nilai tersebut mencapai Rp 30,9 triliun.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaaan terhadap 559 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 95 objek pemeriksanan dengan tujuan tertentu (PDTT).

 ?Secara umum kami merekomendasikan perbaikan SPI dan tindakan administratif serta langkah korektif lainnya,? kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2014 kepada DPR, di Jakarta, Selasa (2/12).

Tercatat sekitar 4.900 kasus dari total kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, menyebabkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sedangkan 2.802 kasus sejenis lainnya terjadi akibat kelemahan administrasi. Sebanyak 621 kasus senilai Rp 5,13 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.

Selama proses pemeriksaan, beberapa entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan melalui penyerahan aset atau setoran uang ke kas negara senilai Rp 6,34 triliun.

Lebih lanjut Harry mengatakan, beberapa persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya adalah persiapan penerapan akuntansi berbasis akrual di daerah serta pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kemudian, langkah penambahan modal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara pada 23 Desember 2013; program penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) eklektronik; pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN pada Kementerian BUMN; pengelolaan dan pelaksanaan belanja subsidi; serta pengalihan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

BPK mencatat selama periode 2010 sampai dengan semester-I 2014 lembaga audit negara itu telah menyampaikan 201.976 rekomendasi senilai Rp 66,17 triliun kepada para entitas yang diperiksa. Sekitar 50,9 persen atau 102.719 kasus senilai Rp 22,45 triliun di antaranya telah ditindaklanjuti.

?Tindak lanjut dalam bentuk penyerahan aset atau penyetoran ke kas sepanjang periode itu sudah capai Rp 12,69 triliun,? ujar Harry.

Adapun sejak 2003 hingga semester I-2014, BPK mencatat penyelesaian kerugian negara sebanyak 24.018 kasus senilai Rp 2,68 triliun. Kemudian 14.103 kasus senilai Rp 585,8 miliar melalui angsuran, serta 112 kasus senilai Rp 7,33 miliar telah diselesaikan melalui proses penghapusan.

BPK juga dalam periode yang sama telah menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwewenang sebanyak 441 temuan senilai Rp 43,42 triliun. Dari total temuan itu, tercatat sekitar 377 temuan telah ditindaklanjuti dan sebanyak 131 temuan telah diputus peradilan.

Reporter: Petrus Lelyemin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...