BPK Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia (OPCW)

Ferrika Lukmana Sari
5 Desember 2024, 11:55
BPK
Katadata
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pemeriksa eksternal pada organisasi penghapusan senjata kimia atau Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) periode tahun anggaran 2027-2029.

Pemilihan tersebut disepakati dalam pertemuan negara-negara pihak OPCW, Conference of State Parties (CSP) ke-29 yang berlangsung di Den Haag, Belanda pada 25 hingga 29 November 2024.

"Terpilih menjadi auditor eksternal OPCW, BPK akan mengaudit operasional keuangan dan administrasi OPCW untuk masa jabatan awal dalam tiga tahun, yaitu tahun anggaran 2027 hingga 2029," tulis BPK dalam keterangan resmi, Kamis (5/12).

Penunjukan BPK merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian seleksi yang dimulai dari pengajuan proposal, wawancara, hingga pengambilan keputusan dalam executive council sesi ke-107 pada 10 Oktober 2024.

Dalam proses pemilihan, BPK mendapat dukungan dari delegasi negara-negara yang tergabung dalam panel seleksi, yang mengapresiasi kinerja BPK dalam audit internasional.

Profil OPCW

OPCW adalah organisasi yang dibentuk pada tahun 1997 berdasarkan konvensi internasional untuk pelarangan penggunaan senjata kimia. Kantor pusat OPCW berada di Den Haag dan memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan konvensi tersebut serta memastikan bahwa negara-negara pihak mematuhi komitmen mereka dalam menghapuskan senjata kimia.

Saat ini, anggota OPCW mencakup 193 negara pihak. Visi OPCW adalah untuk menciptakan dunia yang bebas dari senjata kimia, sementara misinya adalah untuk mengimplementasikan konvensi yang melarang penggunaan senjata kimia dan memastikan bahwa senjata kimia yang ada dihapuskan secara aman dan efektif.

Sampai saat ini, BPK telah menjadi pemeriksa eksternal pada berbagai organisasi internasional, termasuk International Atomic Energy Agency (2016-2021), International Maritime Organization (2020-2027), Inter-Parliamentary Union (2023-2025).

Kemudian Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (2023), World Intellectual Property Organization (2024-2029), dan International Tribunal for the Law of the Sea (2025-2028).

"Peran tersebut menunjukkan bahwa BPK memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan audit yang transparan dan akuntabel," tulis BPK.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...