BPK Dinilai Tidak Perlu Audit Keuangan
KATADATA ? Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berasal dari kalangan politisi menilai BPK semestinya tidak lagi mengaudit laporan keuangan.
Audit yang dilakukan hanya pada pengukuran kinerja ketika program berlangsung. Bahkan BPK sudah bisa langsung melakukan audit sejak perencanaan program dalam pembahasan di DPR.
?Sedangkan audit laporan keuangan diserahkan pada akuntan publik dan Undang-undang menjamin itu,? kata Sadar Subagyo, anggota Komisi XI DPR, saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK, Rabu (10/9).
Sadar menyarankan, untuk audit kinerja ini BPK sebaiknya fokus pada area yang rawan korupsi dengan menggunaan basis risiko. Dengan demikian BPK sudah menerapkan standar pemeriksaan sejak perencanaan.
(Baca: Politisi Berebut Posisi Anggota BPK)
Sementara Achsanul Qosasi, politisi Partai Demokrat yang juga ikut seleksi, menyatakan dirinya layak dipilih sebagai anggota BPK karena berpengalaman sebagai bankir dan anggota komisi keuangan DPR.
Dia juga mengatakan akan menggunakan metode sampling untuk mengaudit keuangan 73 ribu desa di seluruh Indonesia.
?Saya memahami betul peran-peran BPK,? kata dia.
Sadar Subagyo dan Achsanul Qosasi merupakan beberapa politisi yang ikut dalam seleksi calon anggota BPK periode 2014-2019. Dalam pemilihan umum lalu, keduanya tercatat gagal terpilih menjadi anggota DPR.
(Baca: BPK Jangan Jadi Tempat Penampungan Pensiunan Politisi)
