Saksi Akui Dokumen FPJP Belum Lengkap

Image title
Oleh
11 April 2014, 00:00
3411.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

Ia mengakui adanya kekurangan dokumen membuat proses penandatanganan perjanjian berlangsung alot hingga menjelang dini hari 15 November 2008.

"Pengalaman baru bagi saya pembahasan Akta selama dua hari. Saya lalu menanyakan ke forum, lalu disepakati tanggal 14 November 2008," tuturnya.

Namun Buntario tak mengetahui apakah sesudah perjanjian itu apakah FPJP sudah dikucurkan atau belum.

Merujuk surat dakwaan terhadap Budi Mulya, Bank Century mengagunkan delapan aset kredit sebesar Rp 755,6 miliar dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 9,9 miliar dengan nominal Rp 10 miliar. Dari analisis aset kredit, jumlah maksimum pendanaan yang bisa diberikan sebesar Rp 493,6 miliar.

Pencairan FPJP tahap pertama sebesar Rp 356,81 miliar pada 14 November 2008 dilakukan sebelum ada penandatanganan akta perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century.

Selanjutnya pada 18 November Deputi Gubernur BI Budi Rochadi menyetujui pencairan FPJP kedua sebesar Rp 187,32 miliar meski belum ada pemeriksaaan dokumen aset kredit yang dijadikan agunan. Total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar.

Dalam pembacaan keberatan (eksepsi), pengacara Budi Mulya berpendapat kekurangan dokumen aset kredit sebagai agunan bukanlah tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PBI FPJP.

Hal itu merupakan permasalahan administratif akibat kekurangan dokumen, yang masih dapat diperbaiki dengan cara menambah atau mengganti agunan setelah FPJP diberikan. Menurutnya, hal itu tercantum dalam Pasal 2 Akta Jaminan Fidusia dalam Surat Edaran Intern 10/65 Tahun 2008.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...