Penyaluran Listrik Duta Pertiwi Belum Berizin

Image title
Oleh
26 Februari 2014, 00:00
2941.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

?Tagihan kami berdasarkan tagihan saja, dan tidak ada biaya loss,? ujar Harry. ?Dan yang dikenakan PPN hanya rumah mewah di atas 6.600 watt. Di luar itu tidak dikenakan (PPN) termasuk golongan B1, B2, B3.?

(Baca juga: Curiga Akal-akalan Tarif Listrik)

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Duta Pertiwi Hokli Lingga mengatakan pihaknya tidak perlu meminta izin dari pemda untuk menentukan tarif. Dia beralasan penentuan tarif hanya perlu mengikuti tarif dari PLN.

Dalam menentukan besaran tarif ke penghuni, Hokli mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 431 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik. Di dalam keputusan tersebut pengelola berhak mengenakan losses sebesar 10 persen. Losses yang dimaksud adalah energi yang hilang dalam proses pengaliran listrik dari gardu ke konsumen.

Selain itu, dia melanjutkan, tarif yang lebih tinggi juga untuk mengompensasi jika terjadi pemadaman listrik oleh PLN. Terutama untuk membeli bahan bakar untuk genset.  ?Itu masuk biaya kelistrikan, tidak ada masuk service charge,? ujar Hokli.

Adapun mengenai pengenaan PPN atas listrik, Hokli menyatakan, hal itu sudah sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...