Budi Mulya: Rp 1 Miliar Tak Terkait FPJP

Image title
Oleh
13 Maret 2014, 00:00
3230.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

?Dimanakah kehendak konspiratif itu dilakukan dengan masing-masing telah menyadarinya dan siapa yang telah melakukan permulaan,? kata Luhut.  

Dalam eksepsinya, Budi Mulya mengatakan kebijakan yang diambil BI pada saat itu merupakan kebijakan institusi, bukan perbuatan secara pribadi.

?Terdakwa sebagai Deputi Gubernur bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa sama sekali tidak bersinggungan dengan individual bank seperti Bank Century,? tuturnya. ?Karena itu keliru jika hal itu dinyatakan dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana.?

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mengatakan Budi Mulya menerima satu lembar bilyet giro senilai Rp 1 miliar dari Robert Tantular pada 11 Agustus 2008.  

Selanjutnya, selang dua bulan kemudian, yakni pada 12 Oktober 2008 Robert Tantular dan Hermanus Muslim, Direktur Utama Bank Century, melakukan pertemuan dengan terdakwa, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah, beserta pengawas BI lainnya. Dalam pertemuan tersebut Budi menyampaikan bahwa Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan meminta BI untuk membantunya.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...