Pemerintah akan Hapus Kelas Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Agatha Olivia Victoria
20 Mei 2020, 13:43
Ilustrasi, pelayanan peserta di kantor BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menghapus sistem kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tercipta kesetaraan fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta.
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi, pelayanan peserta di kantor BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menghapus sistem kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tercipta kesetaraan fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta.

"Perubahan dari kebijakan rawat inap kelas standar ke depannya tentu akan mempengarui mekanisme tarif rumah sakit dan akhirnya kepada penentuan iuran," ujarnya.

Kendati demikian, proses penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap dengan target paling lambat tahun 2022. "Kajian untuk peninjauannya sendiri diharapkan selesai paling lambat Desember 2020," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%. Namun dalam Perpres baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020.

Dalam Pasal 34 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42.000 per bulan. Namun, khusus tahun ini peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara, pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.

Untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7.000. Sementara, iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas I, ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

(Baca: Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar )

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...