UU Keamanan Hong Kong Diteken Tiongkok, Rupiah Anjlok ke Rp 14.322

Agatha Olivia Victoria
2 Juli 2020, 10:18
UU Keamaan Hong Kong Diteken Tiongkok, Rupiah Anjlok ke Rp 14.322.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (18/5/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan Kamis, (2/7).

Nilai tukar rupiah pada perdagangan spot, Kamis (2/7) pagi dibuka melemah 0,08% ke level Rp 14.293 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan rupiah terjadi usai Tiongkok meneken undang-undang (UU) kemananan nasional Hong Kong. 

Rupiah terus tertekan ke Rp 14.322 per dolar AS hingga pukul 09.50 WIB. Mengutip Bloomberg, pelemahan nilai tukar juga dialami mata uang Asia lainnya. Yen Jepang turun 0,03% diikuti dengan rupee India 0,12%, dan ringgit Malaysia 0,01%.

Sedangkan, dolar Hong Kong dan Singapura naik 0,01% dolar Taiwan 0,23%, won Korea Selatan 0,21%, peso Filipina 0,06%, yuan Tiongkok 0,04%, dan baht Thailand 0,04%.

Direktur PT TRFX Grauda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan UU keamanan nasional Hong Kong yang telah diteken oleh Presiden Tiongkok Xi Jinping seharusnya memberi keuntungan bagi pasar dalam negeri.

(Baca: Rupiah Melemah ke 14.265 per Dolar AS Akibat Aksi Ambil Untung)

"Aliran modal asing yang terparkir di Hongkong seharusnya berpotensi kembali mengalir ke pasar dalam negeri," kata Ibrahim kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).

Dengan demikian, pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan dan menyiapkan regulasi. Tujuannya, agar bisa mempermudah investor atau pengusaha untuk memindahkan asetnya.

UU yang diberlakukan oleh Negeri Panda setelah protes besar-besaran anti-pemerintah tahun lalu di wilayah semi-otonomi, mulai berlaku Selasa pukul 11 malam waktu setempat. Regulasi tersebut melarang kegiatan separatis, subversif, atau teroris, serta intervensi asing dalam urusan internal Hong Kong.

Pelanggar UU yang paling serius dapat menerima hukuman maksimum penjara seumur hidup. Sedangkan, pelanggar yang tak terlalu serius atau dalam skala kecil akan menerima hukuman penjara hingga 3 tahun, penahanan atau pembatasan jangka pendek.

(Baca: Optimisme Investor soal Komentar The Fed Kerek Rupiah ke Rp 14.245 )

Selain sentimen dari Hong Kong, Ibrahim juga menilai pasar tengah mencermati komentar Kepala Institut Nasional Alergi dan Penyakit Menular AS Dr. Anthony Fauci dalam sambutannya kepada Komite Senat AS terkait perkembangan penemuan vaksin Covid-19. 

"Fauci memperingatkan tentang risiko lonjakan kasus dan mengatakan negara itu tidak boleh bankrut pada ketersediaan vaksin Covid-19 yang aman dan efektif," ujarnya.

Dengan berbagai sentimen tersebut, dia memperkirakan rupiah akan menguat terbatas di level Rp 14.250-14.300 per dolar AS.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...