Pemerintah - BI Akhirnya Sepakat Skema Burden Sharing, Ini Hitungannya
Pemerintah dan Bank Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan berbagi beban atau burden sharing pembiayaan dana penanganan dan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 tahun ini yang mencapai Rp 903,46 triliun. Dari jumlah tersebut, beban pembiyaaan sebesar Rp 397,56 triliun yang diperuntukkan untuk belanja publik akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bank sentral menanggung pembiayaan tersebut hanya pada tahun ini saja. "Itu nanti melalui Surat Berharga Negara yang akan langsung dibeli oleh BI. Jadi nanti berapa pun yang akan kami cairkan, itu yang akan kami terbitkan dan dibeli BI secara langsung dengan suku bunga SBN," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (6/7).
Sri Mulyani menjelaskan BI akan membiayai penuh belanja untuk manfaat publik, yang terdiri dari belanja kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan sektoral k/l & pemda Rp 106,11 triliun.
Bank sentral juga akan membiayai belanja barang non-publik seperti bantuan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dan pembiayaan korporasi non-UMKM Rp 53,57 triliun. Namun, pembiyaan untuk belanja barang non-publik akan melalui penerbitan SBN dengan mekanisme pasar sesuai kesepakatan sebelumnya pada UU Nomor 2 tahun 2020.
"Untuk pembiayaan belanja UMKM dan korporasi, BI akan menjadi stand by buyer, seperti kerja sama sebelumya. Namun dalam hal ini, BI akan masuk dalam pembelian kalau pasar tidak bisa menyerap" ujarnya.
(Baca: Pemerintah dan BI Segera Teken SKB Bagi Beban Biaya Pemulihan Ekonomi)
Secara perinci, untuk pembiayaan non-public goods UMKM, BI akan memperoleh bunga hanya sebesar reverese repo rate dikurangi 1%. Sedangkan untuk pembiayaan non-public goods korporasi, BI memperoleh bunga sebesar reverse repo rate yang saat ini ditetapkan sebesar 4,3%.
Adapun untuk pembiayaan belanja lainnya sebesar Rp 328,87 triliun, pembiayaannya akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Pembiayaan akan dilakukan melalui penerbitan SBN dengan mekanisme pasar. "Jadi yang ini tidak ada tanggungan BI," kata Sri Mulyani.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 397,56 triliun yang ditanggung pihaknya akan dilakukan melalui private placement. "Skema yang kami sepakati tetap berdasarkan kaidah kebijakal fiskal dan moneter," ujar Perry dalam kesempatan yang sama.
(Baca: BI Siap Menanggung Beban yang Lebih untuk Dana Pemulihan Ekonomi)
Perry memerinci, nantinya pemerintah akan menerbitkan SBN kepada bank sentral dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. SBN yang dimaksud bersifat dapat diperdagangkan atau tradable dan marketable.
Dengan demikian, pemerintah nantinya akan membayar bunga atau imbalan kepada BI sesuai tanggal jatuh tempo SBN. Namun pada hari yang sama, otoritas moneter akan mengembalikan bunga kepada pemerintah sesuai skema burden sharing.
Jika menggunakan perhitungan rerata yield SBN tenor 10 tahun sejak awal Januari hingga 16 Juni sebesar 7,36%, maka beban bunga utang atas dampak Covid-19 mencapai Rp 66,5 triliun per tahun. Sesuai skema burden sharing, BI akan menanggung sebesar Rp 35,9 triliun, sementara sisanya ditanggung pemerintah.
Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah hingga April 2020 sebesar Rp 5.172 triliun. Perincian utang pemerintah dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.