Pemerintah Bidik Rp 40 Triliun dari Menjual Tujuh Surat Utang Hari Ini
Pemerintah melelang tujuh seri surat utang negara (SUN) pada pagi ini, Selasa (14/7) dengan indikatif Rp 20 triliun dan maksimal Rp 40 triliun. Lelang dilaksanakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko Kementerian Keuangan, penjualan SUN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Adapun tujuh SUN tersebut terdiri dari SPN03201015 dan SPN12210429 yang jatuh tempo masing-masing pada 15 Oktober 2020 dan 29 April 2021. Alokasi pembelian non-kompetitif ditetapkan maksimal 50% dari yang dimenangkan untuk kedua seri tersebut.
Selain itu, ada obligasi negara yang terdiri dari FR0081 memiliki bunga 6,5% yang akan jatuh tempo pada 15 juni 2025, FR0082 memiliki kupon 7% dan akan jatuh tempo pada 15 September 2030, FR0080 memiliki bunga 7,5% yang akan jatuh tempo pada 15 Juni 2035.
Selanjutnya, FR0083 memiliki tingkat kupon 7,5% yang jatuh tempo pada 15 April 2040, dan FR0076 memiliki bunga 7,375% dan jatuh tempo pada 15 Mei 2048. Alokasi maksimal pembelian non-kompetitif pada kelima jenis obligasi negara tersebut mencapai 30%.
(Baca: Terjual Rp 18,3 Triliun, ORI017 Cetak Rekor Tertinggi Penerbitan SBN)
Dalam lelang kali ini ini, pembeli non-kompetitif yakni Lembaga Penjamin Simpanan dan BI. Sedangkan dealer utamanya yakni Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Selain itu, ada PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank OCBC NISP Tbk., PT Bank Panin Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
Kemudian, PT Bank Permata, Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil atau yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).