Kurs Pajak 22-28 Juli, Nilai Tukar Rupiah Masih Ditetapkan Melemah

Image title
22 Juli 2020, 06:00
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 22-28 Juli 2020, nilai tukar ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 22-28 Juli 2020, nilai tukar ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 22-28 Juli 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing.

Nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan di level Rp 14.675 per dolar AS, melemah 1,41% dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode 15-21 Juli 2020, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.470 per dolar AS.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang Asia yang masuk dalam daftar. Terhadap yuan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 2.097,93 per yuan Tiongkok, melemah 1,57% dibandingkan periode sebelumnya.

Kemudian, terhadap yen Jepang dan won Korea Selatan (Korsel) rupiah ditetapkan melemah masing-masing 1,39% dan 0,99%. Pada periode 22-28 Juli 2020, nilai tukar rupiah terhadap dua mata uang ini ditetapkan masing-masing di level Rp 13.693,15 per 100 yen, dan Rp 12,19 per won.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar Singapura ditetapkan di level Rp 10.550,14 per dolar Singapura, melemah 151,58 poin atau 1,45% dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan terhadap ringgit Malaysia, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 3.439,56 per ringgit, melemah 1,44%.

Adapun terhadap baht Thailand, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan di level Rp 463,6 per baht, melemah tipis 0,12% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara terhadap peso Filipina, rupiah ditetapkan sebesar Rp 296,54 per peso, melemah 4,01 poin atau 1,37%.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan riyal Arab Saudi, dan rupee India ditetapkan masing-masing sebesar Rp 3.912,36 per riyal, dan Rp 195,14 per rupee. Terhadap dua mata uang ini, rupiah tercatat melemah 1,41%, dan 1,19% dibandingkan periode sebelumnya.

Adapun, untuk transaksi dengan mata uang negara-negara Eropa, nilai rupiah juga ditetapkan melemah. Terhadap euro misalnya, nilai tukarnya ditetapkan sebesar Rp 16.740,85 per euro, melemah 2,35% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan sebelumnya, yakni Rp 16.355,79 per euro.

Kurs pajak untuk transaksi dengan poundsterling Inggris ditetapkan di level Rp 18.426,35 per poundsterling, melemah 1%. Sementara terhadap franc Swiss, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.582,22 per franc, melemah 1,25% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 15-21 Juli 2020.

Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 21-28 Juli 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
22-28 Juli15-21 Juli
Dolar Amerika SerikatUSD14.675,0014.470,00205,00
Dolar AustraliaAUD10.251,5410.074,45177,09
Dolar KanadaCAD10.811,1510.660,57150,58
Kroner DenmarkDKK2.248,372.195,7652,61
Dolar Hong KongHKD1.892,751.866,9025,85
Ringgit MalaysiaMYR3.439,563.390,7348,83
Dolar Selandia BaruNZD9.608,809.502,90105,90
Kroner NorwegiaNOK1.575,181.533,5841,60
Poundsterling InggrisGBP18.426,3518.242,37183,98
Dolar SingapuraSGD10.550,1410.398,56151,58
Kroner SwediaSEK1.618,351.570,3448,01
Franc SwissCHF15.582,2215.388,49193,73
Yen JepangJPY13.693,1513.505,00188,15
Kyat MyanmarMMK10,6810,620,06
Rupee IndiaINR195,14192,832,31
Dinar KuwaitKWD47.770,8247.076,67694,15
Rupee PakistanPKR87,9486,801,14
Peso PhilipinaPHP296,54292,534,01
Riyal Saudi ArabiaSAR3.912,363.857,7354,63
Rupee Sri LankaLKR79,0277,921,10
Bath ThailandTHB463,60463,020,58
Dolar Brunei DarussalamBND10.541,3910.386,95154,44
EuroEUR16.740,8516.355,79385,06
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.097,932.065,4032,53
Won KoreaKRW12,1912,070,12

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...