Sri Mulyani Mulai Cairkan Gaji ke-13 PNS, Eselon I & II Juga Kebagian
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil pada hari ini, Senin (10/8). Sudah ada 14 ribu satuan kerja yang telah mengajukan surat perintah membayar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sudah ada 82,5% satuan kerja yang menyampaikan SPM. "Hampir semua telah selesai diproses di KPPN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtua, Senin (10/8).
Selain itu, dana gaji ke-13 untuk pensiun sudah ditransfer seluruhnya kepada PT Taspen. Maka dari itu, bank penyalur sudah bisa mendistribusikan kepada para pensiunan.
Sementara, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS daerah oleh Pemda, kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemda mitra kerjanya.
Berbeda dengan pemberian tunjangan hari raya, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh pegawai pemerintah, termasuk pejabat eselon 1 dan 2. Alasanya, mereka telah bekerja keras dalam menyusun dan menjalankan kebijakan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional. "Sehingga perlu diberikan apresiasi," kata dia.
Namun, ia menegaskan bahwa pejabat negara tetap tak akan mendapat gaji ke-13. "Setara menteri, anggota DPR, dan seluruh petinggi negara tidak dapat," ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut membeberkan, keseluruhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dialokasikan sebesar Rp 28,82 triliun, naik dari alokasi semula sebesar Rp 28, 5 triliun. Perinciannya, untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Anggaran tersebut berasal dari APBN.
Sementara dari APBD, dana dialokasikan Rp 13,99 triliun.
Aturan teknis pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah non-PNS, dan penerima pensiunan. Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada Juli dan anggarannya dibebankan pada
Gaji terusan yang dimaksud paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. PP tersebut juga menekankan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Kemudian para menteri, petinggi dan anggota DPR dan MPR, para kepala daerah, serta pejabat negara setingkat di atas eselon 3.
Kebijakan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong konsumsi yang tengah anjlok akibat pandemi corona. Konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua 2020 tercatat anjlok 6,51% dibandingkan kuartal pertama atau 5,51% dibandingkan kuartal kedua tahun lalu. Sementara ekonomi secara keseluruhan terkontraksi 5,32% dibandingkan pada periode yang sama 2019 atau 4 ,19% dibandingkan kuartal lalu.