Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 PNS

Pingit Aria
10 Agustus 2020, 13:34
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8). Gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan hari ini.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8). Gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan hari ini.

Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pegawai negara sipil (PNS) mulai hari ini, Senin (10/8). Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan secara bertahap selama Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 akan sama dengan pemberian tunjangan hari raya. "Satuan kerja mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk dibayarkan," ujar Andin kepada Katadata.co.id, Senin (10/8).

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah non-PNS, dan penerima pensiunan.

Regulasi itu juga mengatur besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh tiap-tiap pegawai. "Sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada Juli dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri bekerja," tulis PP yang diteken Jokowi pada Jumat (7/8).

Gaji terusan yang dimaksud paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

PP tersebut juga menekankan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Kemudian para menteri, petinggi dan anggota DPR dan MPR, para kepala daerah, serta pejabat negara setingkat di atas eselon 3.

Pengecualian itu dilakukan untuk menghemat anggaran di tengah penanganan pandemi Covid-19. Lalu, siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini?

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement