Pemerintah Pangkas Bansos Tunai jadi Rp 200 Ribu per Bulan pada 2021
Pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan sosial tunai pada 2021 sebesar Rp 12 triliun dengan target sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat. Jumlah bansos yang akan diterima setiap KPM sebesar Rp 200 ribu per bulan atau turun dari bansos tunai tahun ini Rp 300 ribu per bulan.
"Bantuan sifat khusus bansos tunai 6 bulan Rp 200 ribu dari yang sekarang Rp 300 ribu per bulan," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 di Jakarta, Jumat (14/8).
Ia mengatakan, masing-masing KPM akan menerima Rp 200 ribu setiap bulan selama enam bulan. Ini artinya, bansos tunai itu diberikan pada Januari sampai Juni 2021.
Adapun, program ini merupakan skema lanjutan upaya pemulihan dampak pandemi covid-19, menjaga daya beli masyarakat, dan memulihkan perekonomian nasional.
Pada tahun depan, Kementerian Sosial mendapatkan anggaran sebesar Rp 92,82 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melanjutkan program bansos tunai, kartu sembako, hingga program keluarga harapan.
"Untuk program reguler seperti PKH, kartu sembako dilanjutkan. Serta bantuan sosial tunai," kata dia. Menurutnya, anggaran Kemensos pada 2021 mengalami penyesuaian dibandingkan anggaran pada 2019, yaitu sebesar Rp 134,01 triliun. Seiring dengan hal tersebut, sejumlah program khusus tidak dilanjutkan pada tahun depan.
Adapun total belanja bansos pada 2021 mencapai Rp 85,56 triliun atau 92,18% dari total anggaran Kemensos.
Anggaran perlindungan sosial meliputi PKH sebesar Rp 28,71 triliun untuk 10 juta KPM. Sementara, besaran anggaran dana yang diterima tiap KPM bergantung pada komponen masing-masing. Untuk anggaran bansos ibu hamil mencapai Rp 3 juta, anak usia dini Rp 3 juta, anak SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta, penyandang disabilitas Rp 2,4 juta, dan lanjut usia Rp 2,4 juta.
Sementara, anggaran kartu sembako Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM dengan jumlah Rp 200.000 per KPM per bulan. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam kebutuhan pangan, meningkatkan ketepatan sasaran, dan memeberikan pilihan dan kendali dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Pemerintah mengalokasikan Rp 356,5 triliun untuk kelanjutan pemulihan ekonomi nasional yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Dari alokasi tersebut, sebesar Rp 110 triliun dianggarkan untuk perlindungan sosial.