Kemenkeu Cairkan Bantuan Presiden Lanjutan untuk 800 ribu Usaha Mikro

Agatha Olivia Victoria
31 Agustus 2020, 16:57
kemenkeu, bantuan presiden, jokowi, Rp 2,4 juta
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/pras.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan pengarahan saat penyerahan bantuan modal kerja kepada usaha mikro di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) produktif. Program Bantuan Presiden produktif lanjutan akan diberikan sebesar Rp 2,01 triliun untuk 838,4 ribu usaha mikro hingga ultra mikro.

“Pada 28 Agustus 2020 sudah diterbitkan SP2D-nya,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (31/8).

Dengan penerbitan SP2D, UMKM yang belum mendapatkan Bantuan Presiden produktif pada program awal akan segera menerima bantuan tersebut. Hingga 24 Agustus 2020, Bantuan Presiden produktif yang tersalurkan sebanyak Rp 2,4 triliun yang diberikan kepada satu juta penerima.

Rinciannya, sebanyak 316.472 penerima melalui PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nilai Rp 759,5 miliar. Kemudian, melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp 1,64 triliun.

Pemerintah mengalokasikan anggaran tahap awal Rp 22,01 triliun untuk bantuan tersebut. Keseluruhan dana sudah masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran, termasuk safe guarding untuk 9,1 juta usaha UMKM.

Banpres produktif diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha melalui transfer langsung ssekali penyaluran. "Namun masih ada gap data dari target sasaran," ujarnya.

Target sasaran pemerintah dalam program ini yaitu 12 juta UMKM. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan 9 juta UMKM mendapat bantuan itu. Proses data collecting penerima upah per 11 Agustus sudah sebanyak 17,52 juta.

Kriteria penerima manfaat banpres produktif adalah pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit di perbankan dan lembaga keuangan, memiliki usaha mikro atau ultra mikro, nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta, serta memiliki kartu tanda penduduk dan NIK. “Ini targetnya untuk inklusi keuangan yang saat ini masih di bawah 50%," kata dia.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...