Sri Mulyani Teken Aturan, Garuda dan KS Bisa Gaet Investasi Pemerintah

Agatha Olivia Victoria
4 September 2020, 15:31
Sri Mulyani, Garuda Indonesia, Krakatau Steel, dana talangan, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan menteri terkait investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis mengenai investasi pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian, dana talangan kepada  lima BUMN, termasuk pada PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Krakatau Steel Tbk  bakal segera cair. 

"Setelah ada payung hukum, pencairan secepatnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada Katadata.co.id, Jumat (4/9).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020. PMK itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 31 Agutus 2020 serta diundangkan pada 2 September 2020.

Di dalam beleid tersebut, investasi pemerintah PEN akan bersumber dari dana APBN dan dapat berbentuk surat utang maupun investasi langsung. Surat utang tersebut dapat diterbitkan oleh penerima investasi yang tercatat dan/atau diperdagangkan maupun tidak di bursa efek Indonesia.

Investasi pemerintah PEN dalam bentuk surat utang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal maupun perundang-undangan lainnya dan tidak dapat dilakukan di pasar sekunder.

Surat utang dapat diterbitkan dengan atau tanpa hak konversi dan/ atau hak ekuitas lainnya. Adapun surat utang dengan hak konversi dan/ atau hak ekuitas lainnya harus memenuhi ketentuan mengenai penerbitan surat utang dan konversi surat utang menjadi modal saham dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, investasi langsung adalah pinjaman dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya.

 Sri Mulyani dalam PMK tersebut menekankan investasi pemerintah mempertimbangkan pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, serta kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi, dan/ atau total aset yang dimiliki calon penerima investasi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...