Kementerian dan Lembaga Dapat Mengelola Piutang di Bawah Rp 8 Juta
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyerahkan pengelolaan piutang kepada Kementerian/Lembaga. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Polanya akan berubah dari sisi pengurusan. Kami ingin transformasi pengelolaan piutang dari hulu ke hilir, sehingga akan berbagi dengan K/L,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (4/12).
Lukman menuturkan, pengejaran piutang diharapkan lebih efektif dengan pengalihan kewenangan tersebut karena K/L mengetahui lebih detail terkait debitur dari piutang tersebut. "Lebih baik piutang diselesaikan oleh K/L yang mengenal debiturnya lebih baik, tetapi ujungnya akan ke Kementerian Keuangan juga," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap memberi batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.
K/L tidak dapat menyerahkan piutang ke PUPN jika nilainya berada di bawah Rp 8 juta, tidak ada barang jaminan, serta tidak ada dokumen yang membuktikan adanya piutang dan besarannya. K/L juga tidak dapat menyerahkan piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.