Cegah Eror E-Filling, Sri Mulyani Imbau WP Tak Mepet Laporkan SPT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu. Sri menyampaikan itu saat bersama jajarannya melaporkan SPT Tahun Pajak 2020 pada Senin (8/3).
Adapun batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi (OP) yakni 31 Maret 2021 sedangkan badan usaha pada 30 April 2021. "Pelaporan lebih awal menghindari peningkatan volume pelapor SPT pada akhir masa pengisian," kata Sri Mulyani secara virtual, hari ini.
Di masa pandemi, akan semakin banyak para wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik melalui e-filling. “Dalam hal ini tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa melakukannya secara elektronik,” ujar Sri Mulyani.
Sehingga dia meminta agar segera melaporkan SPT untuk menghindari potensi terjadinya error bila serentak mengakses e-filling pada batas akhir waktu pelaporan.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak merupakan uang rakyat yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat. Sebagian dari penerimaan negara akan digunakan untuk penanganan Covid-19 hingga membangun infrastruktur. "Uang rakyat kembali ke perekonomian sehingga kita bisa mendukung seluruh kehidupan bernegara,” kata Sri Mulyani.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 4,74 juta WP OP yang telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 5 Maret. Sebanyak 4,57 juta WP mengisi SPT melalui e-Filling dan 165 ribu lainnya secara manual. Sementara untuk WP Badan, sudah ada 176.907 yang mengisi SPT Tahunan yakni yang terdiri dari 149.264 melalui e-Filling dan 27.643 secara manual.
Pengamat Pajak Fajry Akbar memperkirakan kepatuhan WP pada tahun ini seharusnya naik. "Hal ini diikuti kondisi ekonomi yang mulai pulih," ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Senin (8/3).
Dari segi administrasi, sambung dia, tidak ada halangan baik bagi OP maupun badan untuk mengisi SPT Tahunan. Hanya saja, pelaporan SPT Tahunan badan usaha sedikit terkendala saat pandemi akibat fokus pelaku usaha yang tertuju pada keberlangsungan usaha.
WP badan yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh tercatat hampir 1,5 juta WP pada 2019. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru menerima 963,8 ribu SPT dari kategori tersebut, menurun dari . Artinya, rasio kepatuhan wajib pajak badan sebesar 65,5% pada 2019.
Rasio tersebut merupakan yang paling tinggi dalam lima tahun terakhir. Kepatuhan wajib pajak badan pernah mencapai 65,1% pada 2017, yakni 774,2 ribu SPT yang diterima dari total 1,2 juta WP terdaftar. Sedangkan, rasionya berkisar antara 57%-58% pada tahun-tahun lainnya.
Secara keseluruhan, jumlah SPT PPh yang diterima baik badan mauoun OP sebanyak 14,76 juta atau 78% dari jumlah WP. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 73%, tetapi meleset dari target yang sebesar 80%.
Adapun denda menanti bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.