Jokowi Bagikan Bantuan Rp 1,2 Juta ke Pelaku UMKM

Rizky Alika
30 Juli 2021, 11:07
H. Cecep (64) pemilik Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) berpose di rumah produksi kerupuk Melati, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Jumat, (23/7/20221). Presiden memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
H. Cecep (64) pemilik Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) berpose di rumah produksi kerupuk Melati, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Jumat, (23/7/20221). Presiden memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM.

Presiden Joko Widodo membagikan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai banpres yang dibagikan sebesar Rp 1,2 juta per usaha.

"Bantuan presiden (banpres) mulai dibagikan hari ini. Kita harap ini membantu mendorong ekonomi kita semua," kata Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7).

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan banpres produktif 2021 sebesar Rp 15,3 triliun. Bantuan tersebut diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, pandemi membuat kondisi ekonomi para pelaku usaha sulit, tidak terkecuali pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar.

Namun, Jokowi mengingatkan jika itu tidak hanya terjadi di Indonesia, tantangan tersebut juga dirasakan oleh pengusaha di seluruh dunia. Kondisi ini terjadi seiring dengan peningkatan penularan virus corona yang membuat daya beli masyarakat melemah sehingga roda bisnis terhambat.

Untuk itu, Jokowi meminta para pelaku usaha untuk bekerja lebih keras. "Bukan menakut-nakuti, tapi virus corona ini akan selesai kapan? WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) pun belum bisa memprediksi," ujar dia.

Pada tahun lalu, pemerintah memberikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha UMKM. Sedangkan pada 2021, terdapat perubahan nominal bantuan UMKM melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021. Angkanya turun menjadi Rp 1,2 juta dan diberikan sekali secara sekaligus.

Penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang belum pernah menerima BPUM dan pelaku UMKM yang menerima bantuan tahun lalu. Namun, pelaku UMKM yang memiliki kredit usaha rakyat (KUR) tidak diperkenankan untuk mendapat BPUM.

Bantuan ini dapat digunakan untuk menjalankan usaha, baik menambah modal atau untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMKM.

Cara Cek Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (UMKM)

Untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima bantuan UMKM atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara seperti berikut ini:

Cek Penerima Bantuan UMKM Melalui Situs Banpres BPUM

Anda dapat melihatnya melalui situs resmi Banpres BPUM. Caranya yaitu;

1. Buka browser pada gawai Anda.
2. Buka situs banpresbpum.id.
3. Masukkan NIK.
4. Klik opsi “Cari” dan tunggu sampai proses loading selesai.
5. Anda akan melihat daftar penerima bantuan UMKM.

Cek Melalui Eform BRI

Cara cek penerima bantuan UMKM lainnya, yaitu dengan mengakses Eform BRI. Berikut ini tahapan untuk cek Eform BRI:

1. Buka situs eform BRI.
2. Kemudian login dengan menggunakan NIK.
3. Masukkan kode verifikasi dan klik “Inquiry”.
4. Tunggu sampai proses loading selesai dan Anda akan melihat daftar dari penerima bantuan sosial tersebut.

Cara Mencairkan Dana Bantuan Untuk UMKM

Untuk mencairkan dana BPUM, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Sebagai penerima bantuan, Anda akan dihubungi pihak terkait melalui SMS, panggilan telepon, atau chat WhatsApp.
2. Kemudian, datangi kantor lembaga penyalur dengan membawa dokumen, seperti KTP, NIB atau SKU, dan kartu keluarga.
3. Sesampainya di kantor lembaga penyalur, Anda akan diminta untuk menandatangani lembar pertanggungjawaban penerima bantuan UMKM.
4. Selanjutnya, pihak penyalur akan memberikan dana bantuan UMKM ke nomor rekening Anda yang sudah terdaftar.
5. Dana yang sudah masuk ke rekening dapat digunakan untuk keperluan pengembangan usaha.

Untuk pencairan dana bantuan UMKM, pemerintah bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pos. Anda bisa memilih salah satu dari tiga lembaga penyalur ini.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...