IMF Tarik Dana Cadangan Rp 9.360 T, Sepertiga untuk Negara Berkembang
Dana Moneter Internasional (IMF) mulai melakukan penarikan dana cadangan senilai US$ 650 miliar atau setara Rp 9.360 triliun melalui skema Hak Penarikan Khusus atau Special Drawing Rights (SDR) pada Senin, (23/8) kemarin.
Dari dana tersebut, sebanyak US$ 275 miliar atau Rp 3.960 triliun di antaranya akan dipinjamkan kepada negara-negara berkembang. Hal itu termasuk sebanyak US$ 21 miliar akan disalurkan kepada negara-negara berpenghasilan rendah.
"SDR akan didistribusikan ke negara-negara sesuai dengan pembagian kuota mereka di IMF," kata Manajer Direktur IMF Kristalina Georgiva dalam keterangan resminya, Selasa (23/8).
Setelah disetujui pada 2 Agustus lalu, penarikan SDR yang dilakukan periode ini merupakan yang terbesar dalam sejarah. Ini merupakan kelima kalinya IMF menarik dana cadangan untuk merespons krisis.
Pada 1970-1972, IMF melakukan penarikan pertama dana cadangan mencapai US$ 9,3 miliar. Kemudian, pada 1979-1981 penarikan sebesar US$ 12,1 miliar, penarikan sebesar US$ 161,2 miliar pada 28 Agustus 2009, serta alokasi khusus sebesar US$ 21,5 miliar pada 9 September 2009.
Georgiva mengatakan, alokasi SDR ditujukan untuk memberi likuiditas tambahan terhadap sistem ekonomi global. Utang tersebut diharap bisa menambah cadangan devisa negara dan mengurangi ketergantungan negara-negara anggota pada utang yang lebih mahal, baik domestik ataupun eksternal.
Hal ini terutama untuk meningkatkan kemampuan negara mengatasi krisis pandemi saat ini. “Agar SDR dapat digunakan untuk keuntungan maksimal negara-negara anggota dan ekonomi global, keputusan tersebut harus bijaksana dan terinformasi dengan baik," ujar Georgiva.
Nantinya, IMF akan melakukan pembaruan secara berkala terkait penyaluran SDR, baik kepemilikan, transaksi dan perdagangan, termasuk laporan tindak lanjut penggunaan yang dilakukan setiap dua tahun. Hal ini untuk mendukung kerangka kerja yang transparan dan akuntabel.
IMF menyebut, beberapa negara dengan ekonomi yang kuat sudah menyatakan kesediaannya untuk meminjamkan sejumlah kepemilikan SDR kepada negara-negara rentan. Dalam 16 bulan terakhir, Georgiva mengatakan sudah ada pinjaman SDR senilai US$ 24 miliar dari negara ekonomi kuat yang dikumpulkan melalui Dana Pengurangan Kemiskinan dan Pertumbuhan (PGRT).
Oleh karena diberikan kepada negara ekonomi rentan, fasilitas pinjaman yang disalurkan melalui skema ini tidak akan dikenai bunga utang.
Penarikan SDR dalam nominal jumbo tersebut digunakan terutama untuk membiayai penanganan pandemi negara-negara di dunia. Ini meliputi US$ 117 miliar dalam bentuk utang baru untuk 85 negara, fasilitas keringanan pembayaran utang untuk 29 negara berpenghasilan rendah, serta saran kebijakan dan dukungan pengembangan kapasitas kepada lebih dari 175 negara untuk membantu pemulihan.
Georgiva juga mengatakan, kendati masih difokuskan pada penanganan krisis pandemi, pinjaman jumbo kali ini sekaligus untuk mendukung transformasi struktural, yang di dalamnya juga mencakup penanganan perubahan iklim. Selain itu, penarikan cadangan melalui SDR juga dipakai untuk mendukung penyaluran pinjaman melalui bank pembangunan multilateral.