Omnibus Law Adalah: Pengertian dan Pasal Kontroversinya

Image title
27 Agustus 2021, 13:36
Omnibus Law adalah paket hukum yang sempat mendapat penolakan keras dari para buruh.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Omnibus Law adalah paket hukum yang sempat mendapat penolakan keras dari para buruh.

Belum lama ini, polemik Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) kembali memanas. Ribuan buruh dari berbagai perusahaan kembali menyoroti UU ini terkait Sidang Uji Formil UU Ciptaker yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan para buruh menuntut tiga hal yang berfokus pada pembatalan Omnibus Law UU Ciptaker oleh MK, penurunan angka penularan kematian buruh akibat Covid-19, meningkatkan vaksinasi untuk buruh, bendung ledakan PHK, dan pemberlakuan upah minimum sektoral kabupetan/kota (UMSK) 2021.

Sejak masih tahap rancangan, undang-undang ini memang sudah menuai kontroversi, utamanya penolakan dari para buruh. Lalu apa itu Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Pengertian Omnibus Law

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”. Sementara, dari segi hukum, omnibus law adalah satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau mencakup banyak aturan di dalamnya.

Omnibus law juga bisa disebut sebagai metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan di mana esensi setiap aturan berbeda-beda, namun tergabung dalam satu paket hukum.

Sementara itu, Omnibus Law Ciptaker merupakan salah satu regulasi yang dibukukan dalam Omnibus Law. Terdapat tiga aturan yang tercantum dalam metode hukum ini, selain Ciptaker, ada juga regulasi terkait Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun, dari ketiganya, UU Ciptaker paling banyak menuai sorotan publik lantaran dinilai banyak memuat pasal-pasal kontroversial yang merugikan para buruh dan hanya mementingkan kepentingan investor.

Mengutip Naskah Akademik Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat 11 klaster yang terkandung dalam peraturan, yaitu:

  • Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor
  • Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Fasilitas Fiskal
  • Penataan Ruang
  • Lahan dan Hak Atas Tanah
  • Lingkungan Hidup
  • Konstruksi dan Perumahan
  • Kawasan Ekonomi
  • Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal Kontroversial

Dalam perjalanannya, Omnibus Law Ciptaker mendapat penolakan dari ribuan buruh, beberapa dari mereka menolak sejumlah pasal yang terkait dalam undang-undang tersebut yang dinilai merugikan dan mengabaikan kepentingan buruh di Indonesia. Adapun penolakan tersebut, di antaranya:

1. Upah minimum bersyarat

Dalam RUU Ciptaker, Upah Minimum Sektoral (UMSK) dihapuskan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Menurut Said Iqbal, UMSK harus tetap ada dan UMK seharusnya tidak dibuat bersyarat. Ia juga menampik anggapan yang menyebut UMK Indonesia lebih besar dari negara-negara ASEAN lainnya.

Ia menyebut solusi yang tepat dalam pemecahan masalah tersebut, ialah dengan penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang memperoleh UMSK bisa dieksekusi di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis indsutri tertentu saja.

2. Pesangon berkurang

Selain upah minimum, buruh juga menolak pemangkasan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Dalam UU Ciptaker, 19 bulan dilunasi oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian besar buruh kebigungan dan mempertanyakan dari mana BPJS bisa memperoleh dana untuk membayar pesangon buruh.

3. Penghapusan batas waktu PKWT

Skema penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat penolakan keras dari para buruh. Mereka beranggap, dengan adanya pasal tersebut buruh bisa saja bekerja seumur hidup tanpa jaminan diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan.

4. Waktu kerja berlebihan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...