Jadi Landasan Hukum UU Cipta Kerja, RUU PPP Disahkan DPR

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 Mei 2022, 12:20
DPR, UU Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Rapat Paripurna mengesahkan revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang. UU PPP yang disahkan ini akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja .

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin membacakan hasil pembahasan tingkat satu yakni RUU ini disetujui delapan fraksi dan ditolak satu fraksi yakni PKS.

"Dalam rapat kerja tersebut delapan fraksi yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU PPP agar disampaikan ke pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna," kata Nurdin dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).

Meski fraksi PKS tak menyetujui RUU PPP, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua.

Ketua DPR Puan Maharani yang menjadi pimpinan rapat, mempertanyakan kepada para anggota dewan terkait laporan tersebut. Seluruh anggota dewan menyampaikan persetujuan.

UU PPP yang disahkan ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi UU PPP diperlukan karena belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjadi perwakilan pemerintah mengatakan UU PPP ini memiliki nilai strategis dalam memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan UU Cipta Kerja ini diperlukan atas permintaan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK mengacu pada UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Metode omnibus law merupakan pendekatan hukum yang progresif, hukum harus mengatur kebutuhan masuyarakat yang semakin dinamis, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada zamannya," kata Sri Mulyani.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...