Jakarta Masih PPKM Level 3, Makan di Restoran Diperpanjang Jadi 1 Jam
Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih berstatus PPKM level 3.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Meski masih berstatus level 3, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan. Salah satunya terkait kegiatan makan/minum di tempat umum.
Pemerintah memperbolehkan warung makan atau warteg atau pedagang kaki lima atau lapak jajanan, restoran atau rumah makan dan kafe di area terbuka maupun di dalam mal untuk menyediakan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50%. Waktu makan ditetapkan maksimal 60 menit dari sebelumnya 30 menit.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan dan kafe yang berada di dalam Gedung atau toko tertutup di wilayah Jakarta untuk menerima makan di tempat maksimal 50% dan waktu makan 60 menit.
Namun, pemerintah menekankan seluruh kegiatan makan/minum di tempat umum ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Satu meja dibatasi hanya dua orang dengan jam buka restoran/rumah makan hingga pukul 21.00 WIB,
Restoran/rumah makan dan kafe juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penyaringan terhadap pengunjung dan pegawai.
Pelonggaran dilakukan pemerintah di tengah kasus Covid-19 yang turun, terutama di wilayah Jakarta. Kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota kemarin (7/9) turun 524 menjadi 5.061 orang. Kasus baru tercatat 217 orang, sedangkan 724 orang sembuh dan 17 orang meninggal dunia.
Kasus positif berbanding pemeriksaan atau positivity rate Jakarta yang hanya memperhitungkan pemeriksaan PCR kini hanya mencapai 3,2% sesuai dengan rekomendasi WHO. Angka ini jauh di atas nasional yang mencapai 15%. Tingkat kesembuhan juga mencapai 97,5%, di atas nasional sebesar 93,2%,
Sementara itu, pasien positif Covid-19 secara nasional bertambah 4.413 orang per 6 September 2021. Total Kasus mencapai 4.133.433 dengan 3.850.689 pasien dinyatakan sembuh dan 136.473 orang meninggal dunia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan masyarakat untuk tak lengah dan taat pada protokol kesehatan di tengah penurunan Kasus Covid-19. Ia bahkan menyentil kepatuhan terhadap protokol kesehatan di restoran Holywings Jakarta.
"Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di sebuah restoran/kafe di Jakarta yang tak patuh protokol kesehatan hingga dilakukan penutupan selama tiga hari ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9).
Luhut juga masih menemukan banyaknya restoran dan kafe yang belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Padahal, menurut dia, aplikasi ini dapat membantu menghindarkan masyarakat dari risiko tertular Covid-19.
Sebelumnya aparat menutup restoran dan bar Holywings Epicentrum dan Kemang di Jakarta Selatan selama 3x24 jam. Hal tersebut lantaran restoran tersebut ketahuan buka melebihi ketentuan waktu yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jakarta.