Komisi XI DPR Restui Tax Amnesty Jilid II, Begini Skema Lengkapnya

Abdul Azis Said
30 September 2021, 18:34
tax amnesty, tax amnesty jilid kedua, RUU KUP, RUU HPP
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Program pengakuan sukarela wajib pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II terbagi dalam dua skema yakni untuk pengakuan harta periode sebelum dan setelah tax amnesty jilid pertama.

Komisi XI DPR memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau yang dikenal dengan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada tahun depan. Hal ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Dalam Pasal 5 ayat (1) Bab V RUU HPP dijelaskan bahwa wajib pajak (WP) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data mengenai harta orang tersebut. Program ini rencananya akan dimulai awal tahun depan, yakni 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan dua skema pelaporan harta. Pertama, harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 atau sebelum periode tax amnesty jilid pertama. Kedua, harta diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 atau setelah tax amnesty.

Harta yang dilaporkan ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan bersifat final. Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Pada kelompok wajib pajak yang melaporkan harta sebelum periode tax amnesty jilid pertama, berlaku ketentuan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 6% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
  • Tarif 8% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN
  • Tarif 6% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN.
  • Tarif 8% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.
  • Tarif 11% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

Sementara pada kelompok wajib pajak yang melaporkan harta setelah periode tax amnesty jilid pertama, berlaku ketentuan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 12% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
  • Tarif 14% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN
  • Tarif 12% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN.
  • Tarif 14% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.
  • Tarif 18% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

RUU ini juga menetapkan sejumlah ketentuan untuk pedoman menghitung besaran jumlah harta bersih. Pertama, untuk harta berupa kas atau setara kas akan dihitung dengan nilai nominal. Kedua, untuk harta berupa tanah atau bangunan atau kendaraan bermotor, maka nilai ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak. Ketiga, untuk harta berupa emas dan perak ketentuannya mengikuti nilai yang dipublikasikan oleh PT Antam.

Keempat, untuk harta berupa saham atau waran yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka perhitungannya mengikuti nilai yang dipublikasikan BEI. Kelima, untuk surat berharga negara (SBN) dan efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan maka nilainya mengikuti ketentuan PT Penilai Harga Efek Indonesia. Keenam, jika harta tersebut tidak bisa dihitung dengan lima ketentuan sebelumnya, maka nilainya ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...