Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco 479 Hektare, Terkait Utang Rp31,7 T

Abdul Azis Said
23 Desember 2021, 16:39
BLBI, satgas BLBI, texmaco
Katadata
Ilustrasi. Lahan sitaan dari Grup Texmaco tersebar di lima kota berbeda yang sebagian besar berada di Kabupaten Subang dan Sukabumi.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik debitur dari Grup Texmaco berupa tanah seluas 479,4 hektar. Aset sitaan ini terkait utang kepada negara senilai lebih dari Rp 31,7 triliun.

"Pukul 10 pagi tadi Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset-aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah dengan total luas 4.794.202 meter persegi (479,4 hektar)," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (23/12).

Mahfud mengatakan, lahan sitaan dari Grup Texmaco tersebar di lima kota berbeda yang sebagian besar berada di Kabupaten Subang dan Sukabumi. Berikut perinciannya: 

  • Sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat.
  • Sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
  • Sejumlah tiga bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
  • Sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
  • Sebidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat

Berdasarkan catat Satgas BLBI, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 31,7 triliun serta US$ 3,9 miliar. Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Adapun piutang negara yang sudah masuk dalam penagihan PUPN biasanya tergolong sebagai utang bermasalah atau utang macet.

Sri Mulyani yang juga hadir dalam acara yang sama dengan Mahfud siang ini juga mengungkap bahwa debitur Grup Texmaco selama ini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Hal ini karena debitur tersebut justru menggugat balik pemerintah padahal dalam akta kesanggupan tahun yang diteken 15 tahun silam telah mengakui besaran utang dan tidak akan mengambil jalur hukum. Selain itu, Grup Texmaco juga diketahui menjual beberapa asetnya dari perusahan operasionalnya yang berhutang ke negara.

Oleh karena itu, menurutnya penyitaan aset yang dilakukan hari ini merupakan bentuk pemulihan sesudah lebih dari 20 tahun pemerintah memberikan waktu dan kesempatan untuk penyelesaian utang tersebut.

"Maka hari ini dengan melakukan penyitaan aset, itu bagian dari recovery, sedikit saja dari jumlah utang yang mereka akui," kata Sri Mulyani.

Selain kepada Gru Texmaco, Satgas BLBI kini kembali menggelar pemaggilan debitur dan obligor tahap kedua. Terdapat delapan pengemplang yang sudah dilakukan penagihan.

Dari perkembangan tersebut, Satgas BLBI telah berhasil memperoleh aset jaminan salah satu obligor dengan inisial SS yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Barat dengan luas lahan 100.848 meter persegi.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...