Total Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Sudah Capai Rp 17 Triliun

Abdul Azis Said
21 Februari 2022, 11:23
program pengungkapan sukarela, pengungkapan sukarela, pengungkapan sukarela pajak, pajak
Ilustrasi. Ditjen Pajak mencatat, total pajak penghasilan yang diperoleh dari Program Pengungkapan Pajak Sukarela mencapai Rp 1,78 triliun.

Program pengungkapan harta ini terbagi dalam dua skema. Skema pertama berlaku pada wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. 

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amensty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%. 

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Wajib pajak bisa memperoleh tarif paling rendah, baik di skema pertama maupun kedua, jika harta yang diungkapkan bersedia dialihkan ke dalam negeri kemudian diinvestasikan ke beberapa instrumen yang sudah ditentukan.

Tarif terendah yaitu 6% pada skema pertama atau 12% pada skema kedua, berlaku bagi harta deklarasi dalam negeri atau repatriasi luar negeri yang kemudian diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) ataupun kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...