BI Beri Insentif Bank Penyalur Kredit Inklusif, Ini Aturan Lengkapnya

Abdul Azis Said
4 Maret 2022, 13:41
BI, bank, kredit inklusif, GWM
Arief Kamaludin|KATADATA
BI memberikan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit inklusif dalam bentuk kelonggaran GWM.

Bank Indonesia (BI) memberikan insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bagi bank yang memenuhi syarat dalam pembiayaan inklusif. Insentif ini berlaku selama tiga tahun mulai awal bulan ini hingga akhir 2024.

Ketentuan pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PBI Insentif). Tujuannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

"Dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dengan penguatan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses Pembiayaan Inklusif oleh perbankan," demikian tertulis dalam keterangan tertulis BI, Kamis (3/3).

Insentif tersebut berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Penyediaan dana tersebut meliputi, pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan BI.

Dalam lampiran PADG 24/4/PADG/2022, BI menetapkan terdapat 38 sektor usaha prioritas untuk kredit atau pembiayaan dari perbankan. Sektor prioritas tersebut diantaranya sektor administrasi pemerintahan, angkutan darat dan rel, transportasi udara, hotel dan restoran, industri, jasa kesehatan, jasa pendidikan, konstruksi, logistik, peternakan dan perikanan hingga real estate.

Bank yang berhak menerima insentif atas pemenuhan kredit atau pembiayaan sektor prioritas jika kredit atau pembiayaan yang disalurkan mencapai rata-rata pertumbuhan kredit minimal 1%.  Ini dihitung dari hasil penjumlahan pertumbuhan seluruh sektor prioritas secara tahunan (year on year) selama tiga bulan dibandingkan dengan jumlah bulan.

Sementara, insentif atas pemenuhan RPIM diberikan jika bank memenuhi target RPIM  minimal sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank dan mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10%. Ini dihitung dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai pembiayaan inklusif dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan sesuai ketentuan BI. Pencapaian RPIM ini dihitung sejak posisi Desember 2021 

Adapun besaran insentif yang diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria maksimal 1% yang diberikan secara berjenjang, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...